MALUKU – Perkara Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2024/PN.Sml antara Ryan Heryawan melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kini, Pemda KKT belum juga menjalankan isi putusan tersebut.
Kuasa hukum Ryan Heryawan, yang juga mantan Dandim 1507 Saumlaki, menegaskan bahwa akta perdamaian dalam perkara itu memuat dua poin utama, yaitu:
1. Pembayaran Tahap I sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) melalui APBD Perubahan Kabupaten KKT Tahun Anggaran 2024, dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2024.
2. Pembayaran Tahap II sebesar Rp875.000.000 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) melalui APBD Kabupaten KKT Tahun Anggaran 2025, dengan batas waktu paling lambat 30 Juni 2025.
Namun hingga pertengahan Agustus 2025, kedua kesepakatan tersebut belum juga direalisasikan oleh Pemda KKT.
“Kami sudah mengikuti seluruh tahapan sebagaimana diarahkan Pemda melalui kuasa hukum dan badan hukum mereka. Semua pengajuan sudah dilakukan, tetapi hingga kini tidak ada pelaksanaan. Yang ada hanya janji-janji palsu,” tegas PH Bembuain, SH.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada badan hukum Pemda KKT, yang menyebutkan bahwa pengajuan pembayaran telah disampaikan kepada Bupati Ricky Jewerisa. Namun, meski sudah masuk pertengahan tahun anggaran 2025, belum ada kepastian realisasi.
Lebih lanjut, kuasa hukum lainnya, PH Kudmasa, menilai alasan Pemda KKT yang menyatakan belum dapat membayar karena lahan atau tanah tersebut belum menjadi opsi pembangunan adalah dalih yang tidak berdasar.
“Apapun alasannya, Pemda wajib tunduk pada putusan pengadilan. Jangan sampai Pemda terkesan melawan putusan peradilan Republik Indonesia,” tegasnya.
Media Liputan6Sultra.com perwakilan Maluku akan terus mengawal persoalan ini hingga Pemda KKT memenuhi kewajibannya membayar utang kepada Ryan Heryawan.













