Example 728x250
BeritaHukum

Satresnarkoba Polres Muna Tangkap Pengedar Sabu 19,55 Gram di Jalan Kontu Kowuna

338
×

Satresnarkoba Polres Muna Tangkap Pengedar Sabu 19,55 Gram di Jalan Kontu Kowuna

Sebarkan artikel ini

MUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WITA, seorang pria berinisial LH (28) berhasil diamankan di Jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 19,55 gram. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Muna melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Muna dan Muna Barat.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba serta berani melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, Polres Muna berharap dapat mewujudkan daerah Muna dan Muna Barat BERSINAR (Bersih dari Narkoba), sebagai bagian dari komitmen menuju Indonesia yang lebih sehat dan bebas narkoba.

Laporan : Redaksi