Example 728x250
BeritaHukum

Penggiat Antikorupsi Kritik Tipidkor Polda Sultra: Dugaan Permainan Dalam Kasus PLTS Butur 2022

138
×

Penggiat Antikorupsi Kritik Tipidkor Polda Sultra: Dugaan Permainan Dalam Kasus PLTS Butur 2022

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kritik keras disampaikan oleh penggiat hukum dan antikorupsi Sulawesi Tenggara, Mawan, S.H., terhadap kinerja penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 10 Puskesmas Kabupaten Buton Utara (Butur) Tahun Anggaran 2022.

Dalam pernyataannya, Mawan menanggapi laporan yang dirilis oleh media TBNews pada 27 Mei 2025, di mana pihak Tipidkor menyebut telah melakukan pengecekan fisik terhadap 10 lokasi PLTS di puskesmas-puskesmas terkait dan menyimpulkan bahwa seluruh item pekerjaan sesuai kontrak dan berfungsi, meski terdapat catatan minor.

Namun, menurut Mawan, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan, khususnya di Puskesmas Waode Buri. “Faktanya, PLTS di sana tidak dapat difungsikan ketika PLN Buton Utara mengalami pemadaman. Jadi, fungsi PLTS sebagai sumber cadangan listrik tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya. Selasa, 15/07/2025.

Mawan bahkan mengungkap dugaan adanya praktik manipulasi dalam pemeriksaan fisik oleh penyidik. Ia menyebut, saat pengecekan dilakukan, baterai PLTS dari puskesmas lain yang masih berfungsi dipindahkan ke lokasi yang diperiksa. “Contohnya, baterai dari Kulisusu Barat atau Lambale dibawa ke Waode Buri untuk memuluskan pemeriksaan, lalu dikembalikan setelahnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mawan membantah tudingan penyidik yang menyebut nomor pelapor tidak aktif. Ia menegaskan bahwa nomornya aktif 24 jam dan tidak pernah diganti. Ia juga membantah klaim bahwa data yang diserahkan tidak lengkap. “Bahkan SP2D kami serahkan. Kurang apa lagi?” tanyanya retoris.

Mawan juga menyayangkan pernyataan penyidik yang menyebut pekerjaan PLTS telah sesuai prosedur dan kontrak, padahal menurutnya terdapat kejanggalan dalam nilai kontrak dan penawaran yang sama persis, yakni Rp800 juta per puskesmas.

“Ini lucu. Dalam dokumen tercantum nilai kontrak Rp800 juta, hasil penawaran juga Rp800 juta. Di mana proses evaluasi penawarannya?” kritiknya.

Ia mendesak Kapolda Sultra dan Dirreskrimsus yang baru menjabat untuk segera mencopot penyidik yang menangani kasus ini. Menurutnya, sudah beredar kabar di masyarakat bahwa ada dugaan “main mata” antara penyidik dengan pihak yang diperiksa.

“Kami sudah lelah. Banyak laporan yang kami masukkan ke Tipidkor Polda Sultra tidak pernah ditindaklanjuti, bahkan mengendap bertahun-tahun di meja penyidik,” ujarnya kesal.

Sebagai penutup, Mawan menantang Kapolda Sultra untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus PLTS 10 Puskesmas Butur tahun anggaran 2022. “Kalau tidak ada tindakan tegas, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap institusi Kepolisian terus menurun,” tegasnya.

Laporan : Tim