Example 728x250
BeritaHukum

Kasus PLTS 10 Puskesmas Butur, Mawan Tagih Komitmen Hukum Polda dan Inspektorat

248
×

Kasus PLTS 10 Puskesmas Butur, Mawan Tagih Komitmen Hukum Polda dan Inspektorat

Sebarkan artikel ini

BUTON UTARA – Proses hukum terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk 10 puskesmas di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022, masih menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu disampaikan oleh Mawan, S.H., pelapor dalam kasus tersebut, usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra pada Jumat, 18 Juli 2025. Surat bernomor B/296/VII/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus itu menegaskan bahwa penyidik saat ini menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar untuk menetapkan status hukum kasus ini.

“Dalam SP2HP itu dijelaskan bahwa pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 09.30 WITA, telah dilakukan ekspose perkara antara penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra dengan Tim Auditor Inspektorat Provinsi Sultra. Dalam pertemuan itu, penyidik mendorong agar audit investigatif dipercepat, karena hasil audit ini sangat krusial untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” ujar Mawan saat diwawancarai di salah satu warung kopi di Buton Utara, Sabtu (26/7/2025).

Mawan menegaskan bahwa kasus ini menyangkut keuangan negara, yang pelaksanaannya harus sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Selain itu, Mawan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dikenai sanksi pidana.

“Saya minta Inspektorat jangan bermain mata. Audit ini sangat penting untuk menentukan arah penanganan kasus ini. Kalau auditnya lambat atau tidak objektif, maka akan menimbulkan tanda tanya publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mawan menyatakan siap terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia bahkan mengancam akan melaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menemukan kejanggalan dalam proses audit maupun penanganan perkara.

“Saya akan terus update perkembangan kasus ini di media. Kalau ada indikasi yang tidak beres, saya akan lapor ke Kejagung dan KPK. Kasus ini menyangkut uang rakyat dan pelayanan dasar di bidang kesehatan,” tandasnya.

Laporan : Redaksi