Example 728x250
BeritaHukum

Famhi Desak Kejati Sultra Tuntaskan Kasus Suap Bupati Koltim: Jangan Ada Main Mata Dalam Penegakan Hukum

1948
×

Famhi Desak Kejati Sultra Tuntaskan Kasus Suap Bupati Koltim: Jangan Ada Main Mata Dalam Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (Famhi) Sultra-Jakarta menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas keberhasilannya mengungkap dan membawa ke publik dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Kolaka Timur (Koltim) terpilih tahun 2022, Abdul Azis. Namun, apresiasi tersebut disertai dengan keprihatinan mendalam terhadap lambannya proses hukum kasus ini di tingkat daerah, khususnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Menurut Famhi, hingga saat ini kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka diketahui telah tiga kali memperpanjang masa penyelidikan. Padahal, seluruh hasil pemeriksaan puluhan saksi dan pengumpulan alat bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sultra. Namun, belum ada kejelasan hukum, terlebih setelah pelantikan Kepala Kejati Sultra yang baru.

“Ini menjadi pertanyaan besar publik. Mengapa kasus yang telah bergulir sejak lama justru terlihat stagnan? Ada apa sebenarnya di tubuh kejaksaan?” ujar juru bicara Famhi Sultra-Jakarta dalam keterangannya kepada media, Rabu (23/7/2025).

Famhi mendesak Kepala Kejati Sultra yang baru, yang sebelumnya dikenal berintegritas dan berani saat bertugas di Kejagung RI, agar menunjukkan sikap tegas dan transparan dalam menangani perkara ini. Mereka menantang Kejati untuk segera membuka apa yang disebut sebagai “kotak pandora” dari kasus yang diduga melibatkan praktik kotor di lingkungan pemerintahan Koltim.

Famhi menekankan pentingnya Kejati Sultra menjaga independensi serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dalam menjalankan kewenangan hukum. Mereka menolak segala bentuk tarik-ulur penanganan perkara, termasuk potensi “deal-deal” politik atau hukum yang bisa mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sampai ada kesan tarik-ulur atau bahkan permainan di belakang layar. Kejati Sultra harus berani melangkah maju, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan formal,” tegas perwakilan Famhi.

Tak hanya itu, Famhi juga menyoroti indikasi konflik kepentingan dalam tubuh kejaksaan di daerah. Mereka menyoroti kedekatan personal antara Kepala Kejari Kolaka dengan salah satu pihak keluarga dari Bupati Koltim yang menjadi objek perkara.

“Penanganan kasus korupsi harus bebas dari intervensi, tekanan politik, maupun relasi personal. Jika tidak, ini akan mencoreng nama baik institusi kejaksaan,” ujarnya.

Menurut Famhi, asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus menjadi prinsip utama, terutama dalam kasus yang menyangkut pejabat publik. Mereka menilai bahwa integritas lembaga penegak hukum akan diuji melalui sikap Kejati Sultra dalam menangani perkara ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Sultra terkait tindak lanjut kasus suap Bupati Koltim. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kepala Kejati Sultra yang baru, apakah akan berdiri di sisi kebenaran dan hukum, atau justru turut terjebak dalam pusaran persoalan hukum yang tak kunjung terselesaikan.

“Jika hukum terus dibiarkan mandek seperti ini, maka pesan buruk akan sampai ke publik: bahwa keadilan bisa dibeli, dan hukum hanya tajam ke bawah,” tutup Famhi.

Laporan : Tim Redaksi