Example 728x250
BeritaDaerah

Delapan Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Desak PPA Polres Butur Tahan Oknum Guru ISRWN Terkait Dugaan Penelantaran Anak

190
×

Delapan Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Desak PPA Polres Butur Tahan Oknum Guru ISRWN Terkait Dugaan Penelantaran Anak

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Kuasa Hukum

BUTON UTARA – Penanganan kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh AS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Utara sejak 13 Januari 2025, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Hal ini memantik respons keras dari kuasa hukum pelapor, La Ode Harmawan, S.H dan Dodi, S.H, yang mendesak pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terlapor berinisial ISRWN, seorang oknum guru di wilayah tersebut.

“Kami menilai proses hukum di PPA Polres Buton Utara sangat lambat dan tidak menunjukkan progres. Padahal Klien kami telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik, namun hingga kini belum ada langkah konkret, padahal dasar hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sangat kuat,” tegas La Ode Harmawan saat ditemui bersama Dodi, S.H di salah satu warung kopi di Buton Utara, Selasa, 22 Juli 2025.

Lebih lanjut, Harmawan menegaskan bahwa kasus ini seharusnya sudah ditingkatkan ke tahap gelar perkara dan penahanan, karena klien mereka, AS, telah memenangkan gugatan di pengadilan agama hingga tingkat banding, dengan salinan putusan pengadilan tinggi agama Kendari telah diserahkan secara resmi kepada penyidik.

“Kalau penyidik PPA Polres Buton Utara masih ragu atau tidak punya nyali untuk menindaklanjuti, kami minta kasus ini segera dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Jangan biarkan kasus ini terus mengendap tanpa kepastian hukum,” tegas Dodi, S.H.

Mereka juga menambahkan, jika dalam waktu dekat belum ada langkah tegas dari pihak kepolisian, mereka akan melaporkan dugaan kelambanan penanganan perkara ini ke Divisi Propam Polda Sulawesi Tenggara sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja penyidik.

“Kami beri waktu terbatas. Jika tidak ada kepastian hukum, maka dalam minggu ini kami akan menindaklanjuti ke Propam Polda Sultra. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” pungkas Harmawan.

Laporan : Tim Redaksi