Example 728x250
BeritaDaerah

Bupati Konawe Utara Terbitkan Surat Edaran Wajibkan ASN dan PPPK Miliki KTP Konut

125
×

Bupati Konawe Utara Terbitkan Surat Edaran Wajibkan ASN dan PPPK Miliki KTP Konut

Sebarkan artikel ini

KONAWE UTARA, – Dalam upaya menata administrasi kependudukan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi nasional, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) di bawah kepemimpinan Bupati H. Ikbar, S.H., M.H., mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 400/12/1329 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta masyarakat umum yang berdomisili di wilayah tersebut untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dengan domisili Kabupaten Konawe Utara.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ikbar pada 28 Juli 2025 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah/kepala desa, hingga pemuka agama, agar turut aktif menyosialisasikan kebijakan ini secara menyeluruh kepada masyarakat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 terkait kepindahan aparatur sipil negara, serta berdasar pada regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa penduduk, termasuk ASN dan PPPK, yang telah tinggal di alamat baru lebih dari satu tahun wajib melakukan pemindahan data kependudukan secara resmi dan terdaftar sesuai domisili saat ini.

“Setiap penduduk yang sudah tinggal di alamat baru lebih dari satu tahun, maka wajib mengurus kepindahan secara resmi. Ini termasuk ASN dan PPPK yang bekerja dan menetap di Kabupaten Konawe Utara,” tegas Bupati dalam salah satu poin edaran.

Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan layanan administrasi yang mudah dan cepat. Masyarakat cukup menyiapkan dokumen utama berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal, KTP-el asli, serta mengisi formulir F.1.03. Bahkan bagi warga yang belum memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) namun telah tinggal lebih dari satu tahun, perpindahan tetap dapat difasilitasi melalui aplikasi E-Office resmi.

*ASN dan PPPK Wajib Taat*

Penekanan utama dalam surat edaran ini ditujukan kepada para ASN dan PPPK yang bekerja di lingkungan Pemkab Konut. Mereka diwajibkan mengurus KTP-El beralamat Konut, sebagai bentuk kesesuaian identitas dengan wilayah kerja dan bagian dari upaya menata sistem kependudukan nasional secara lebih akurat.

Bupati Ikbar menegaskan pentingnya kepemilikan KTP sesuai domisili, bukan hanya untuk kepentingan administratif semata, tetapi juga untuk menjamin hak-hak dan kewajiban sebagai warga daerah.

“Ini bagian dari upaya kita menghadirkan pelayanan publik yang tertib dan sesuai hukum, serta memastikan semua aparatur dan masyarakat tercatat secara benar dalam sistem nasional,” ujar Bupati Ikbar.

Untuk memastikan implementasi efektif di lapangan, Bupati juga meminta seluruh pimpinan OPD melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Kepala dinas harus memastikan seluruh staf di bawah struktur organisasi masing-masing telah memenuhi kewajiban ini.

*Dorong Kesadaran Masyarakat*

Penerbitan surat edaran ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan berbasis data.

KTP-El yang sesuai domisili akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, bahkan partisipasi dalam pemilihan umum.

Dengan demikian, Pemkab Konawe Utara menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar penataan dokumen, tetapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan pro-rakyat.

“Ini bukan sekadar administratif. Tapi tentang identitas, hak, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” pungkas Bupati H. Ikbar.

Langkah strategis ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan berbasis data akurat untuk masa depan Konawe Utara yang lebih baik.

Laporan : Redaksi