Pemda Muna Diduga Bangun Gapura Terminal di Atas Lahan Warga, Kuasa Hukum Laporkan ke BPK RI dan Polda Sultra
Jakarta, Muna – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna kembali menuai kritik tajam atas dugaan pelanggaran hukum agraria. Kali ini sorotan tertuju pada bangunan gapura Terminal Pasar Wakuru di Desa Matano Oe, Kecamatan Tongkuno, yang berdiri sejak 2010 di atas tanah milik warga tanpa izin atau akta hibah. Kasus ini menyeret Dinas Perhubungan dan mempertegas dugaan praktik maladministrasi yang telah berlangsung lama.
Laode Edi, pemilik lahan mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhannya kepada pejabat daerah, bahkan langsung kepada Bupati Muna saat itu. Namun hingga kini, tidak ada Tanggapan penyelesaianya.
“Tanah saya dipakai tanpa izin, bangunan tetap berdiri. Tidak ada akta hibah, tidak ada ganti rugi. Pemerintah seperti menutup mata,” ujarnya.
Merasa diabaikan lebih dari satu dekade, keluarga Laode Edi melalui kuasa hukumnya, La Uli, SH., MH., Telah Melaporkan kasus ini ke BPK RI dan Polda Sultra. Mereka meminta audit investigatif dan penyelidikan pidana atas dugaan pelanggaran hukum agraria dan penyalahgunaan wewenang oleh Pemda Muna.
Kasus Terminal Pasar Wakuru bukan satu-satunya. La Uli mengungkap bahwa ini hanyalah “puncak gunung es” dari masalah yang lebih luas terkait tata kelola aset daerah di Muna.
“Kasus serupa terjadi pada Pabrik Padi dan Pabrik Jagung yang juga dibangun di atas tanah tanpa kejelasan status hukum. Tidak ada legalitas, tidak ada sertifikat hak pakai, dan sebagian besar tidak melalui mekanisme hibah resmi,” tegas La Uli.
Lebih jauh, ia menyoroti Terminal Lahorio yang sebelumnya juga berdiri di atas lahan masyarakat tanpa dokumen legal. Terminal itu kini telah dibongkar, dan lokasi tersebut kini digunakan untuk Pembangunan Balai Desa oleh Pemerintah Desa setempat Setelah ada Hibah Resmi dari Pemilik Lahan.
“Artinya, pemerintah daerah di duga sudah berkali-kali melakukan hal yang sama membangun fasilitas umum atau aset daerah di atas tanah warga tanpa dasar hukum yang sah.
Menurutnya, pola ini menunjukkan adanya kelalaian sistemik dalam manajemen aset dan lahan oleh Pemda Muna, serta potensi pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur perlindungan hak atas tanah warga.
“Lanjut La Uli, mengatakan masyarakt tidak Boleh takut terhadap rezim pemerintahan jika terjadi kesewenang wewenangan maupun pelanggaran hukum Lainya, sekarang ini Era keterbukaan informasi publik dan harus dimanfaatkan oleh Masayarakat yang merasa dirugikan atau jadi Korban. “Ucapnya”
Kasus ini kembali membuktikan pentingnya audit menyeluruh terhadap seluruh aset daerah di Muna, guna memastikan tidak ada pembangunan yang melanggar hak-hak warga. Masyarakat dan lembaga penegak hukum pun didesak untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti hanya pada pembongkaran atau pengakuan kesalahan administratif, tetapi juga menindak siapa pun yang bertanggung jawab secara hukum.
Laporan : Tim Redaksi













