Sultra, Muna – Dugaan penyerobotan lahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna kini memasuki babak baru. Setelah dilaporkan ke BPK RI dan Polda Sultra oleh kantor hukum LA DAN PARTNERS.
Diketahui kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Polres Muna berdasarkan surat bernomor B/628/V/Res/1.2./2025/ Ditreskrimum tertanggal 19 Mei 2025, Penanganan kasus ini kini berada di bawah wewenang Satuan Reserse Kriminal Polres Muna, namun tetap menjadi Atensi dan Perhatian Direktur Kriminal Tindak Pidana Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Kasus ini bermula dari pembangunan gapura Terminal Pasar Wakuru di Desa Matano Oe, Kecamatan Tongkuno, yang berdiri sejak Kurang Lebih 2010 di atas tanah milik warga tanpa akta hibah maupun ganti rugi. Laode Edi selaku pemilik tanah mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal Pembangunan, namun tak pernah ditanggapi secara serius oleh pemerintah daerah.
Melalui kuasa hukumnya, La Uli, SH., MH., pihak pelapor mendesak agar penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada klarifikasi administratif.
“Kami mengapresiasi pelimpahan ini, namun kami ingatkan: ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, Ini dugaan kejahatan terhadap hak kepemilikan warga, dan pelanggaran serius terhadap hukum agraria Pelaku atau pejabat yang bertanggung jawab harus diproses sesuai Peraturan Per Undang Undangan.” tegas La Uli”.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Langsung Oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Polda Sultra Pol. Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., disebutkan bahwa pelimpahan dilakukan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Muna. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sultra dan Irwasda Polda Sultra sebagai bentuk pengawasan institusional.
La Uli menegaskan, dugaan penyerobotan tanah oleh Pemda Muna bukanlah kasus tunggal. Sebelumnya, ia telah mengungkap pola serupa terjadi pada Terminal Lahorio, yang sebelumnya juga dibangun di atas lahan warga tanpa dasar hukum yang sah dan Bahkan ada beberapa bangunan masih berdiri hingga saat ini tanpa kejelasan status kepemilikan lahan.
“Sudah cukup rakyat jadi korban, Pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik dalih kepentingan umum sementara melanggar hak warga. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang harus dihentikan,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya transparansi tata kelola aset daerah, serta menghormati prinsip-prinsip hukum agraria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). La Uli juga menyerukan agar publik, media, dan lembaga-lembaga kontrol hukum ikut mengawal proses hukum di Polres Muna, serta menuntut adanya audit menyeluruh atas semua aset yang dibangun oleh Pemda di atas lahan yang belum jelas legalitasnya.
“Era impunitas harus berakhir. Kami akan terus mendorong agar kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar pelanggaran lainnya yang selama ini disembunyikan di balik proyek pembangunan,” pungkas La Uli.
Dengan pelimpahan resmi ke Polres Muna, penyelidikan dan Penyidiknya di harap berjalan lancar tanpa ada Campur tangan dari pihak lain, dengan pendekatan scintevic crime investigation (pendekatan ilmiah) guna menemukan kebenaran materiil berdasarkan kepastian hukum dan keadilan serta mengedepankan transparansi dan keterbukaan sehingga dapat mengawal dan melakukan kontrol bersama terhadap penanganan perkara ini. “Ucapnya”
Laporan : Tim Redaksi













