Example 728x250
BeritaDaerah

Dugaan Korupsi Pembangkit Listrik 10 Puskesmas, Aktifis Butur Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Penyidik Polda Sultra

405
×

Dugaan Korupsi Pembangkit Listrik 10 Puskesmas, Aktifis Butur Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Penyidik Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

Buton Utara, Sultra – Dugaan Kasus Korupsi 10 PLTS Pembangkit Listrik Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) Ngendap di Meja Penyidik Polda Sulta.

Mawan Menyebutkan aduan kami kepada penyidik Polda sultra pada tanggal 9 februari tahun 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangkit listrik tenaga Surya atau PLTS 10 puskesmas di kabupaten buton utara tidak ada kepastian kurang lebih suda dua tahun aduan kami, ucapnya selasa 8/04/2025.

Kata dia, aduan kurang lebih suda dua tahun polda sultra tidak ada tindakan terkait hal tersebut, anggaran yang begitu besar tetapi kegiatan ini kami menilai terdapat kerugian negara.

“Kerugian negara begitu besar tetapi tidak ada kepastian hukumnya, kesal dia”.

Diketahui anggaran Pengkit listrik tersebut sebesar 8 Meliyar Rupiah masing-masing puskesmas dengan anggaran Rp. 800 juta, dan berikut rincian 10 puskesmas tersebut ;
1. Puskesmas bone rombo anggaran PLTS sebesar Rp. 800 juta;
2. Puskesmas Kulisusu anggaran PLTS sebesar Rp. 800 juta;
3. Puskesmas Waode Buri Anggaran PLTS sebesar Rp. 800 juta;
4. Puskesmas lakansai anggaran PLTS sebesar Rp. 800 juta;
5. Puskesmas labaraga Anggaran PLTS sebesar Rp. 800 juta;
6. Puskesmas labuan angggaran PLTS sebesar Rp. 800 juta;
7. Puskesmas lambale(Kulisusu Barat) anggaran PLTS sebesar Rp. 800 juta;
8. Puskesmas Bonegunu anggaran PLTS sebesar Rp. 800 juta;
9. Puskesmas kambowa anggaran PLTS sebesar Rp. 800 juta;
10. Puskesmas Kioko anggaran PLTS sebesar Rp. 800 juta.

Lanjut, mawan pemenang lelang pembangkit listrik tenaga Surya atau PLTS 10 puskesmas tersebut yakni PT Intergastra Nusantara, dugaan dari proses lelang pengadaan PLTS 10 puskesmas tersebut dari pagu anggaran masing-masing puskesmas sebesar Rp. 800 juta dan setelah proses lelang pengadaan selesai.

Aktifis butur mengatakan bahwa dari pagu anggaran ada dugaan bahwa proses lelang pengadaan barang PLTS tersebut cacat hukum dan prosedur. dari proses pekerjaan dilapangan, pemasangan PLTS 10 puskesmas tersebut melampaui batas kontrak atau menyebrang tahun anggaran.

Kegiatan tersebut terdapat kerugian negara karena telah menyebrang tahun, pungkasnya.

Lebih lanjut, setelah proses pemasangan PLTS selesai, dugaan dilapangan sesuai hasil investigasi kami banyak PLTS yang tidak berfungsi, contohnya PLTS puskesmas lambale (Kulisusu Barat) dan PLTS puskesmas Waode Buri (Kecamatan Kulisusu Utara). Paparnya.

Selanjutnya, Kepada Pihak Penyidik TIPIDKOR Polda Provinsi Sulawesi Tenggara harusnya sudah menaikkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan, akan tetapi dengan waktu sudah 2 tahun lebih pengambang kasus ini berjalan ditempat.

Iya meminta Kepada Bapak Kapolda Sultra dan bapak kapolri untuk mengecek serta mengevaluasi kinerja penyidik TIPIDKOR Polda Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten buton utara.

“Kami meminta agar kinerja penyidik Polda Sultra di Evaluasi Karena banyaknya aduan saya tidak ada satupun yang naik ke tahap penyidikan. ” Ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan tim media mencoba konfirmasi pihak-pihak terkait.

Laporan : Redaksi