Example 728x250
BeritaDaerah

Dinas PUPR Buton Utara Ingkar Janji, Mawan Menyebutkan Pelaku playing victim

34
×

Dinas PUPR Buton Utara Ingkar Janji, Mawan Menyebutkan Pelaku playing victim

Sebarkan artikel ini

Buton Utara, Sultra – Manggapi konferensi pers yang dilakukan oleh pihak IDM yang kini menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Pernyataan itu menyusul aduan IDM ke Polres Buton Utara pada Rabu, 9 April 2025, serta klarifikasi publik yang disampaikannya melalui salah satu media lokal, MataButon.com.

Mawan menyatakan, pihaknya merasa perlu untuk meluruskan berbagai informasi yang menurutnya menyesatkan dan berpotensi membingungkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kliennya, Darsan Djalilu, S.P., M.Pw., merasa dirugikan akibat janji-janji manis dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara.

“Klien kami telah melaksanakan pekerjaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak tahun anggaran 2023, namun hingga kini belum menerima pelunasan dari pihak Dinas PUPR dengan total sisa pembayaran mencapai Rp700 juta,” ungkap Mawan, Jumat (11/4/2025).

Menurut Mawan, pernyataan yang menyebut perkara ini bukan ranah pidana maupun perdata, melainkan pengadaan barang dan jasa, perlu diluruskan. Ia menyatakan bahwa hal itu hanya berlaku jika belum ada kontrak, padahal dalam kasus ini, kontrak sudah ada sejak tiga tahun anggaran lalu.

“Lucu kalau dikatakan tidak ada kaitannya dengan saudara IDM, karena sejak awal komunikasi antara klien kami dan pihak dinas dilakukan melalui IDM. Ini malah sekarang mengaku tidak terlibat dan memosisikan diri sebagai korban. Ini justru terkesan sedang playing victim,” tegas Mawan.

Ia juga menambahkan bahwa bukti-bukti yang dimiliki pihaknya sangat lengkap, mulai dari kontrak hingga dokumen administrasi lain yang menguatkan dugaan penipuan.

Lebih lanjut, Mawan mengungkapkan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara telah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada kliennya paling lambat minggu depan. Ia berharap agar semua pihak tidak mempersulit proses penyelesaian dan menghormati hak-hak kliennya.

“Klien kami hanya meminta haknya, tidak lebih. Jangan lagi ada sandiwara. Ini bukan panggung komedi, ini persoalan hukum,” ujar Mawan.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai advokat, dirinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16 yang menjamin hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Seharusnya klien kamilah yang lebih layak marah dan ngotot, karena sudah hampir tiga tahun menunggu penyelesaian, tetapi tidak ada kejelasan. Jangan dibalik-balik, pelaku malah mengaku korban,” tutup Mawan.

Laporan : Tim