KENDARI, SULTRA – Ikatan Mahasiswa aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) , Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui BNN Kolaka melepaskan tiga bandar narkoba yang diamankan oleh tim gabungan BNN Kolaka bersama kodim 1412 Kolaka pada Selasa ( 11/03/2025) lalu , kini sudah dibebaskan setelah tiga hari ditahan.
Tindakan yang dilakukan oleh kepala BNN Kolaka melepaskan tiga bandar sabu tentunya penyalahgunaan jabatan, ucap Ali
“Ini sudah bentuk penyalahgunaan jabatan atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala BNN Kolaka dalam melepaskan tiga bandar sabu”
Kata ali, kami sangat menyayangkan tindakan kepala BNN Kolaka tersebut yang dimana seharusnya BNN Kolaka harus tegak lurus dalam penegakan aturan sesuai dengan fungsinya untuk melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.
Ali Sabarno yang Merupakan Ketua Lembaga ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara (Imalak-Sultra) meminta kepala BNN provinsi Sulawesi tenggara untuk segera mencopot kepala BBN kolaka yang sudah melepaskan tiga bandar sabu yang sempat diamankan oleh tim BNN Kolaka bersama kodim1412 Kolaka.
“Kami meminta secara kelembagaan kepada kepala BNN provinsi Sulawesi tenggara untuk segera mencopot kepala BNN kolaka, dan sekaligus aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra untuk menyelidiki motif dari kepala BNN yang membebaskan tiga bandar sabu.
Imalak Sultra juga menegaskan dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi demontrasi di kantor BNN provinsi Sulawesi tenggara guna mendesak kepala BNN provinsi Sulawesi tenggara untuk segera mencopot kepala BNN kolaka yang sudah membebaskan tiga bandar sabu.
“Kita ketahui bersama bahwa narkoba adalah musuh negara, musuh kita semua sehingga tindakan yang dilakukan oleh kepala BNN Kolaka tentunya sangat mencederai nama lemaga, maka kami minta agar kepala BNN provinsi segera mencopot kepala BNN kolaka. Pintanya .
Dikutip dari Media Triaspolitika. Id, BNN Kolaka Mengatakan Bahwa ketiga Orang tersebut Bukan Seorang pengedar tetapi Seorang Pengguna dan tidak Mencukupi alat bukti Bahwa mereka seorang pengedar.
“Mereka pengguna bukan Pengedar”
Laporan : Tim