MUNA, JAKARTA – Koordinator Alinsi Pemuda Pemuda Anti Korupsi “Hasidi” Resmi Menyurati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bapak ST Burhanudin.
Surat Aduan Tersebut, Hasidi sampaikan Secara Langsung di Dumas Jaksa Agung Republik Indonesia, digedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia Pada Kamis, 6/03/2025.
Dalam isi Suratnya Aliansi Pemuda Anti Korupsi Tersebut, terdapat 9 poin Pertanyaan Perihal Alasan Kasus Pabrik Jagung Kuning Dan Kebun 150 Hektar Rp1.9 Milyar Ditutup dan dinyatakan Tidak di temukan Penyimpangan, Perbuatan melawan Hukum atau Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan negeri Muna.
Sebelumnya Penutupan Kasus pabrik jagung dan kebun Dinas Pertanian Muna Tersebut diketahui Berawal Dari Hasil Investigasi dan pemeriksaan Yang Dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Terhadap Kejari muna dan di dapati fakta bahwa kasus tersebut telah di tutup oleh kejari muna, secara Sembunyi” Tanmpa ada pemberitahuan Kepada Pelapor, Aliansi Pemuda Anti Korupsi.
Hasidi’ Menyatakan Berdasarkan Hasil Jawaban dari Ombudsman Perwakilan Sultra, Bahwa Kejaksaan Negeri Muna Menyatakan Kejaksaan Tidak Mempunyai Kewajiban Untuk menyampikan Kepada Pelapor perihal Penutupan kasus Pertanian Muna Tersebut.
Hasidi menilai Kejaksaan negeri Muna Sangat Aneh, Dalam kasus ini Kejari Muna Bertindak seakan akan Sebagai Pembela Dinas Pertanian Muna, Hal ini Berdasarkan Fakta – Fakta yang terjadi di Dilapangan, salah Satunya kejari muna di duga diperintahi, di kendalikan dan melaksanakan Perintah kadis Pertanian muna Dan Masih banyak lagi Fakta Fakta lainya. Bebernya.
Sebelumnya Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, sudah bersurat Kepada kajati sultra perihal alasan ditutupnya kasus Pertanian muna Tersebut, akan tetapi sampai pada hari ini pihak kejaksaan tinggi sultra tidak menjawab surat dari masyarakat Aliansi Pemuda anti korupsi perihal alasan ditutup nya kasus pabrik dan kebun 150 Hektar.
“Kami mempunyai Semua bukti dokumen Atas Penyimpangan dalam Kasus Pertanian ini dan kami Juga punya dokument Kerangka Acuan Kerja “KAK” Pabrik Jagung Kuning, dan nantinya akan kami teruskan di Jaksa Agung, president dan juga Komisi III DPR RI.
Harapan kami Kepada Bapak Jaksa Agung RI, Tentunya menjawab dan Menjelaskan Perihal di tutupnya Kasus Dinas Pertanian ini dan Menjelaskan secara Detail, Apa alasan dan Dasar Hukumnya Pabrik jagung kuning dan Kebun 150 Hektar Teserbut dikatakan bukan tindakan Melanggar Hukum, tidak terindikasi penyimpangan atau Korupsi.
Sementara fakta Dilapangan Berbanding terbalik dengan Hasil Penanganan Kejari Muna. Kebun 150 Hektar, dan Pabrik jagung di duga terindikasi tidak punya legalitas, tidak terdftar diaset daerah dan di kelolah secara ilegal dan tidak ada PAD nya Nol Rupiah ” Ucapnya.