Buton Utara, Sultra – Pembangunan Puskesmas Soloy Agung, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Tuai Sorotan Salah Satu Aktifis Buton Utara.
Pasalnya Kegiatan Pembangunan Puskesmas Soloy Agung diduga Berdiri diatas Lahan Pertanian yang Masi Produksi.
Salah Satu Aktifis Buton Utara, Mengatakan Bahwa Kami Menduga Pembangunan Puskesmas Soloy Agung Berdiri diatas Lahan Pertanian yang Masih Aktif di gunakan oleh Masyarakat Setempat. Ucpanya, Melalui Media, Sabtu 1 Januari 2025.
Kata dia, Pembangunan Puskesmas Soloy Agung tahun anggaran 2024 yang dimana Pembangunan Puskesmas tersebut di atas lahan pertanian, Serta Melalui hasil investigasi Kami dilapangan ternyata Kepala Desa Setempat Pernah menawarkan lokasi kepala Dinas Kesehatan Buton Utara untuk membangun Puskesmas tersebut dilahan yang tidak Memiliki Lahan PertaniaPertanian.
Lanjut, Tetapi Kepala Dinas kesehatan tetap memaksakan membangun Puskesmas di atas lahan pertanian/persawahan. Ujar Mawan, Mewakili Keterangan Kepala Desa Setempat.
Selanjutnya Mawan, Mengatakan Bahwa Kita Mesti Sejalan Dengan Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dimana Menyampaikan Secara Terbuka Bahwa Dimasa Pemerintahanya Menekanankan Kepada Seluruh Pemerintah untuk swasembada Pangan dan makan Bergizi untuk seluruh masyarakat Indonesia, Paparnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Kesehatan Malah menyulap lahan pertanian/persawahan menjadi puskesmas, ini Merupakan Kekeliruan, Saya pun agak bingung dengan pemahaman Kadis Kesehatan.
“Program Bapak Presiden Republik Indonesia untuk swasembada pangan malah di hancurkan lahan persawahan/pertanian dan dibangunkan Puskesmas, Bingungnya”.
Mawan Meminta, Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Raha jangan menunggu lama karena kasus ini sudah sangat viral di Media sosial maupun Media Cetak.
“Panggil dan periksa kepala Dinas Kesehatan Buton Utara secepatnya karena ini sudah masuk Ranah Pidana dan sanksinya jelas”.
Diketahui orang atau perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana Dengan Pidana Penjara Paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ”
Laporan : HR