Example 728x250
BERITANASIONAL

Pemagaran Misterius di Tangerang, Ketua DPP GPTN dan Sultra Minta Pemerintah Bertindak Tegas

183
×

Pemagaran Misterius di Tangerang, Ketua DPP GPTN dan Sultra Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Peduli Tani Nelayan (GPTN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rahmat

Sultra, Nasional – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Peduli Tani Nelayan (GPTN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rahmat mengaku prihatin atas nasib ribuan nelayan yang terdampak akibat pemagaran laut misterius di perairan Tangerang, Banten.

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang muncul tanpa izin telah mengganggu aktivitas perikanan di enam kecamatan dan enam desa di Kabupaten Tangerang.

Sejak pertama kali dilaporkan pada 14 Agustus 2024, panjang pagar laut yang awalnya hanya 7 kilometer terus bertambah hingga mencapai 30,16 kilometer.

Struktur bambu setinggi 6 meter ini diperkuat dengan anyaman bambu, jaring paranet, dan karung pasir, menciptakan pola labirin yang membatasi akses nelayan ke wilayah tangkap tradisional mereka.

Data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten mencatat, bahwa pemagaran ini berdampak langsung pada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya, yang kini harus mencari lokasi baru yang lebih jauh dan berisiko. Akibatnya, pendapatan nelayan menurun drastis karena terbatasnya akses dan meningkatnya biaya operasional.

Rahmat pun mendesak pemerintah bertindak tegas teradap pelaku dan semua pihak yang terlibat melakukan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang “Abuse of Power” serta maladministrasi penerbitan izin pemagaran laut sehingga merugikan para nelayan.

“Ini termasuk kategori “abnormally dangerous activity”, menurut hukum lingkungan jika terdapat keadaan dimaksud maka segala aktivitas tersebut harus dilarang, karena akan mengancam kehidupan manusia yang bergantung disekitarnya,” tegasnya, Minggu (26/01/2025)

Sementara, Ketua Umum GPTN, Harmanto, menegaskan bahwa pagar laut ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak nelayan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir.

Iyapun Berharap pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas.