Example 728x250
BERITADAERAHNASIONAL

Dukung Langkah DPR RI Tentang UU Minerba, Ketua DPC Konut Kipra Prabowo Itu Langkah Nyata Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

106
×

Dukung Langkah DPR RI Tentang UU Minerba, Ketua DPC Konut Kipra Prabowo Itu Langkah Nyata Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Pengurus Kipra Prabowo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggra (Sultra)

Konawe Utara, Sultra – DPC Relawan Kipra (Kita Prabowo) Indonesia Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra) Mendukung Langkah DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Sebagaimana diketahui bahwa Langkah DPR RI tersebut sempat mengundang kontroversial dikalangan para elit pengusaha pertambangan di Indonesia. Sebab, ada yang meragukan atas Langkah DPR RI ini, sehingga menilai kurang tepat melakukan revisi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tersebut yang ingin melibatkan ormas keagamaan, perguruan tinggi dan umkm dalam pengelolaan pertambangan khsusus nya pertambangan nikel.

Ketua Kipra Prabowo, Rahmat Amd. Tek, Mengatakan Bahwa Jika kita mencermati arah keputusan DPR RI untuk melakukan revisi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, setidak nya ada empat poin yang menjadi fokus utama nya adalah : Pertama Hilirisasi, Kedua Pemberian Tambang Secara Perioritas kepada Ormas keagamaan, Ketiga Pemberian Tambang untuk perguruan tinggi dan keempat pemberian tambang untuk UMKM. Ujarnya. Kamis 23 Januari 2025.

Kata dia, Dari keempat point dimaksudkan dalam revisi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. DPC Relawan Kipra (Kita Prabowo) Indonesia, Konawe Utara, menilai Langkah DPR RI ini sudah tepat dan sesuai amanat konstitusi kita.

Sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat”.

Pada ketentuan pasal 33 ayat 3 ini, Dapat kami fahami bahwa kehadiran pemerintah atau negara dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam kita di negeri ini sangat penting guna menciptakan suatu keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam kita. Karena faktanya saat ini sumber daya alam kita di negara ini hanya dikuasai oleh segelintir elit dan kelompok pengusaha tertentu karena mereka yang punya duit banyak, punya backupan kuat kepusat, sehingga wajar jika IUP pertambangan nikel di daerah-daerah mereka kuasai, dan terkesan dilindungi oleh instrument negara melalui tangan-tangan kekuasaan sebelumnya. Paparnya.

Pria Kelahiran Konawe Utara ini Menjelaskan, Dengan adanya upaya DPR RI untuk melakukan revisi UU Minerba dan mendorong keterlibatan Ormas Keagamaan, Kelompok Perguruan Tinggi dan UMKM, perlu untuk kita dukung sebagai Langkah maju DPR RI kita untuk mengembalikan kedaulatan negara ini dalam sektor pengelolaan sumber daya alam sesuai prinsip-prinsip bernegara yang Adil, Makmur dan Sejahtera. Ucapnya.

Kami selaku DPC Relawan Kipra Indonesia Kabupaten Konawe Utara turut serta memberikan dukungan serta mengajak masyarakat baik kelompok ormas maupun kelompok pengusaha lokal/umkm untuk Bersama-sama mengawal hasil putusan DPR RI tersebut jika pada akhirnya nanti kempat point tersebut telah menjadi suatu keputusan yang sah dan menjadi rujukan untuk di jalankan oleh instansi Kementrian terkait.

Labih Lanjut, Mengatakan kita harus kawal bersama, Karena jangan sampai peluang pengelolaan pertambangan untuk Ormas Keagamaan,Perguruan Tinggi dan UMKM, hanya Kembali akan di manfaatkan dan dikuasai oleh segelintir pengusaha elit tertentu.

“Sehingga kami menyarankan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri ESDM RI, agar nantinya betul-betul menperivikasi dan selektif guna memberikan keadilan dalam pemberian lokasi pertambangan baik kepada Ormas Keagamaan,Perguruan Tinggi dan UMKM. Karena jika hal ini tidak diatur dengan baik dan adil, maka sangat berpotensi untuk melahirkan conflik of interest.”

Jadi mesti diatur dan dilibatkan semua pihak. Pintanya.

Selain itu, kami juga memberikan masukan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat agar perlibatan UMKM tidak hanya pada sektor Pertambangan saja, tapi sektor industry juga perlu di fikirkan agar pelaku UMKM lain yang memang sektor usaha nya di bidang tertentu seperti jasaboga (catering) bisa mendapat akses pemberdayaan di smilter-smilter industry.

Karena fakta nya hari ini, pemberdayaan pelaku UMKM lokal di bidang industry juga masih sangat nihil khusus nya pelaku jasaboga (catering) karena sepenuhnya pengadaan catering untuk kebutuhan makan karyawan di pabrik industry masih di kerjakan oleh pihak smilter sendiri bisa di cek langsung sebagaiamana yang terjadi di Kawasan industry pabrik morowali sulawesi tengah. Pintanya.

Rahmat, Menjelaskan, adahal UMKM lokal disana sudah banyak yang mampu mengerjakan usaha tersebut. Semoga ini menjadi refrensi buat DPR RI dan Pemerintah, berharap di masa pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto saat ini dapat menghilangkan Ketimpangan dan Ketidakadilan yang terjadi di daerah-daerah khususnya dalam pengelolaan pertambangan maupun industry hilirisasi, agar peluang keterlibatan khususnya umkm-umkm lokal untuk bermitra usaha baik di sektor pertambangan maupun industry, bisa lebih di permudah. Sambungnya.

Karena selama ini pelaku umkm lokal selalu di persulit untuk masuk bermitra. Karena itu, Dengan segala hormat kami meminta kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, agar memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” agar PP tersebut tidak hanya menjadi sebuah peraturan yang di buat begitu saja tapi tidak memiliki kekuatan untuk melindungi hak-hak para umkm lokal di daerah. Dengan demikian PP Nomor 7 Tahun 2021 ini, semoga bapak presiden Prabowo Subianto mampu menginstruksikan kepada semua pelaku investasi baik pertambangan maupun industry agar membuka dan memberikan kesempatan seluas luasnya untuk pemberdayaan pelaku UMKM lokal. Tutupnya.