Buton Utara, Sultra – Baru-baru ini banyak Pemberitaan di media Sosial maupun media Online terkait dengan Dugaan Pungutan liar (Pungli), tes Kejiwaan Para Peserta Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menanggapi Hal Tersebut Kepala BKPSDM, Buton Utara Angkat Bicara, Alimin, Mengatakan Bahwa BKPSDM Kabupaten Buton Utara hanya sebatas Penyelenggara dalam Memfasilitasi Pemberkasan PPPK tetapi bukan pelaksana tes kejiwaan. Ucapnya.
“Kami Hanya Sebatas Membantu Dalam Memfesilitasi Segela Keperluar Mereka tidak ada pungki, Tegas dia”.
Kata dia, Pungli adalah tindakan meminta uang atau barang secara tidak sah kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan. Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang termasuk dalam tindak pidana korupsi. Ujarnya Selasa, 28/1/2025.
Pelaksana kegiatan adalah bagian kejiwaan itu sendiri dalam hal ini dari kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan RSUD sebagai Organisasi yang membidagi, Jelasnya.
Selanjutnya, Kata dia, hal ini harus diluruskan, agar Supya tidak menjadi isu liar dan tak berdasar, jika ada bukti bahwa tes kejiwaan tersebut ada dugaan pungutan liar, silahkan Kawan-Kawan laporkan ke aparat penegak Hukum baik kepolisian maupun kejaksaan, Paparnya.
Selain itu kami berharap kepada Seluruh Masyarakat Buton Utara kiranya Jangan Serta Merta Mengkonsumsi Berita-Berita yang belum tentu kebenaranya.
Diakhir Wawancatanya, Alimin Menekankan Pentingnya Kalaborasi Seluruh elemen Masyarakat agar Kabupaten Buton utara bisa tumbuh dan berkembang menjadi Kabupaten yang unggul, tutupnya