Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Pembangunan Puskesmas Soloi Agung Berdiri diatas Lahan Pertanian, Mawan, SH Minta Kapolda Turun Periksa Kadis Kesehatan Butur

554
×

Diduga Pembangunan Puskesmas Soloi Agung Berdiri diatas Lahan Pertanian, Mawan, SH Minta Kapolda Turun Periksa Kadis Kesehatan Butur

Sebarkan artikel ini

Buton Utara – Pembangunan Puskesamas di Desa Soloi Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabuapten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga Beridiri diatas Lahan Pertanian.

Menanggapi Hal tersebut, Masyarakat Butur Sekaligus Aktifis Anti Korupsi, Mawan, SH, Mengatakan Bahwa Kami duga Pembangunan Puskesmas Tersebut berdiri diatas lahan Pertanian hal ini bertentangan dengan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ujarnya Jumat, 17 Januari 2025.

“Kami Menduga Hal ini Bertentangn dengan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B”

Berdasarkan Intruksi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah menegaskan bahwa seluruh pihak untuk tidak lagi menggunakan lahan sawah sebagai tempat membangun perumahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Wakil Menteri dan kawasan permukiman (PKP) untuk mengurangi pembangunan yang dapat menyisihkan lahan untuk menanam swasembada dan Perintah tersebut lansung dari bapak presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dan bapak Presiden telah mengeluarkan instruksi dan perintah tidak boleh adalagi yang membangun di atas lahan persawahan. Dikutip Dari Kompas. Com.

Kami Masyarakat Buton utara setelah membaca berita dari kompas.com sesuai konferensi pers dari Wakil Menteri Perumahan dan kawasan Permukiman pada hari Jumat tanggal 17 Januari tahun 2025. Ucapnya.

Lanjut, Setelah Melakukan investigasi dilapangan ternyata pembangunan puskesmas di desa soloi agung tersebut diduga bermasalah karena membangun Puskemas di atas lahan Persawahan yang masi produktif.

Kami Mendesak Bapak Kapolda Sulawesi Tenggara, Kajati Sulawesi Tenggara Serta Kajari Muna untuk memerintahkan para penyidik untuk turun kelapangan mengecek kebenarannya. Pintanya.

Selain itu, Meminta Pihak Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kajari Muna untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan kepada kadis Kesehatan kabupaten buton utara dan dimintai klarifikasi terhadap kasus yang saya maksud di atas.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan atau LP2B, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan Pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2012 tentang insentif Perlindungan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan atau LP2B, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2012 tentang sistem informasi lahan Pertanian Pangan berkelanjutan ( LP2B ), Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2012 tentang pembiayaan perlindungan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan atau LP2B dan Peraturan Menteri pertanian nomor 41 tahun 2009 tentang kriteria teknis kawasan Peruntukan Pertanian. Paparnya.

Bukan Hanya itu, Meminta pihak aparat Penegak Hukum Memeriksa kontraktor, memeriksa pengawas lapangan, pejabat Pembuat komitmen atau Kadis Kesehatan Buton utara untuk dimintai keterangan klarifikasi serta bersama – sama kelapangan mengecek kondisi bangunan puskesmas tersebut apakah pembangunan puskesmas di desa soloy agung di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B atau tidak. Harapnya.

Dalam waktu dekat kami akan melakukan aduan ke aparat penegak hukum demi terciptanya dan kepastian hukum sesuai instruksi bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menjaga Kebocoran anggaran atau memberantas kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ). tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan Media ini akan mengkonfirmasi pihak Dinas Kesehatan Buton Utara dan Pihak-Pihak Terkait.

Laporan : Tim Redaksi
Editor     : Ode