Example 728x250
Example 728x250
BeritaDaerahKab. Konsel

DPD FKBPPN Konsel Sebut MenPan-RB dan Mendagri Melanggar UU 23 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Non ASN

×

DPD FKBPPN Konsel Sebut MenPan-RB dan Mendagri Melanggar UU 23 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Non ASN

Sebarkan artikel ini

KONSEL – Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara, meminta Menpan RB Agar tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat UU dan Regulasi pengangkatan setatus Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Sartian Pagala, S.Ip dalam Hasil Musyawara di sekretaria DPD FKBPPPN Konsel dan Di hadiri oleh seluru Pengurus Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pemerintah Pamong Praja (FKBPPPN), Kabupaten Konawe Selatan Serta Seluru pegawai Non ASN SatPol PP Konsel.Dalam rilisnya, minggu 12/11/2024

Sartian Pagala, pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepmenpan RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,ucapnya

Lanjut, maka dari itu Pemerintah Pusat MenPan RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan PolPP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut.

Untuk kemudian, dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum khususnya yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP. Kata Sartian

Hal ini, adanya statemen PLT asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB bapak Agus Yudi yg sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemen nya yang sangat di sayangkan apa yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan menPan RB tersebut. Ungkap sartian

Ketua FKBPPPN Konsel, menyampaikan di kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara bertempat di aula Marina hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023,

Lanjut, bukan memberikan Kami pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpolpp menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) kemenpanPan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU menpan RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja. Bebernya

maka dengan statemen ini, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPan RB), maka ini kami menyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat ini selama 3 hari berturut turut. tutupnya Sartian Pagala S.Ip

Laporan : Arwanto

Example 728x250
banner 325x300