AktifisBerita

GMNI Kendari Harap Jadi Perhatian Publik Kriminalisasi 2 Masyarakat Torobulu

102
×

GMNI Kendari Harap Jadi Perhatian Publik Kriminalisasi 2 Masyarakat Torobulu

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN6SULTRA.com – Perkara masyarakat Torobulu Ibu Haslilin dan Bapak Andi Firmansyah berjuang dan membela hak-haknya atas pertambangan yang di lakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dan di tersangkakan oleh Polda Sulawesi Tenggara. Merespon hal itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari meminta masalah ini menjadi perhatian publik secara meluas.

Apa lagi pelimpahan berkas dari Polda Sulawesi Tenggara, Kejati Sultra hingga Kajari Konawe Selatan sudah bergulir dan akan segera di sidangkan di pengadilan Andolo Konawe Selatan.

Ketua DPC GMNI Kendari Rasmin Jaya mengatakan ini adalah bentuk pembungkusan dan kriminalisasi yang sangat masif dan terstruktur yang di lakukan oleh pihak PT WIN untuk memuluskan aktivitas pertambangan di Desa Torobulu.

“Seolah pihak perusahaan ingin menciptakan konflik sosial yang lebih besar kepada sesama masyarakat agar konsentrasi untuk menolak pertambangan semakin sedikit. Ini tak bisa id biarkan terus menerus, ini harus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, stekholder, publik dan elemen mahasiswa untuk bergerak bersama mengawal kasus ini,” tegasnya pada 23 Juni 2024 di Kendari.

Harusnya setiap warga negara atau masyarakat pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak bisa di tuntut secara pidana dan secara perdata, itu jelas tertera dalam pasal 66 UU No 2009 Tentang PPLH.

“Kami menduga ini ada permainan dan konspirasi yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara terhadap keberlangsungan kasus ini, kami merasa di tipu dan di permainkan sehingga dalam persolan ini harus menjadi perhatian publik dan transparan secara luas sebab ini adalah bentuk pembungkaman dan kriminalisasi atas pejuang lingkungan yang mempertahankan hak hidupnya,” tegasnya.

Dengan itu menjadi bagian dari tanggung jawab kepada seluruh pemuda dan mahasiswa khususnya eksponen gerakan bisa menjadi perhatian bersama atas masalah yang dialami oleh masyarakat Torobulu khususnya Bapak Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin yang telah berjuang melawan dari pada aktivitas PT yang telah merusak keberlangsungan hidip masyarakat,” bebernya.

Ia juga berharap, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar membuka mata hati dan nuraninya untuk melihat persoalan ini lebih jernih tanpa ada tendensi kepentingan apapun apa lagi sampai harus memihak kepada aktiitas pertambangan yang dilakukan oleh PT WIN sebab sejatinya dampak negative yang dirasakan oleh masyarakat sudah cukup besar yang mengancam ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat torobulu.

Apalagi aktivitas pertambangan tersebut sudah tidak lagi memperhatikan aturan dan kaidah-kaidah pertambangan yang berlaku dalam hal ini dampak lingkungan, sosial dan konflik sosial atas hadirnya pertambangan tersebut.

“Ini akan menguji profesionalisme dan integritas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melihat permasalahan yang sedang terjadi khusunya dari sisi kemanusiaan. Kami juga dari elemen dan eksponen gerakan akan terus melakukan kampanye dan konsolidasi agar solidaritas gerakan bisa lebih besar lagi kalau perlu kami akan melakukan demonstrasi pada saat proses persidangan berjalan,” Tegasnya.

Sarinah GMNI Kendari, Anisa mendesak Pj Gubernur Sulawesi Tenggara agar pro aktif melihat persoalan masyarakat yang hari ini dikepung oleh aktivitas pertambangan di Desa Torobulu serta yang dialami oleh Ibu Haslilin dan Bapak Andi Firmansyah yang dilaporkan oleh PT WIN di Polda Sulawesi Tenggara.

“Kami juga menduga bahwa ada yang membekup kehadiran PT WIN ini dari intrumen pemerintah, yang seharusnya mereka yang di periksa dan dilaporkan karena telah banyak melakukan pelanggaran yang mengakibatkan rusaknya ekosistem bukan yang justru masyarakat yang di tersangkakan. Mereka berjuang membela hak-haknya bukan malah dikriminalisasi bahkan dilaporkan kepada kepolisian,” Ujarnya.

Sementara Kabid Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Kendari,Risal mengatakan harusnya pemerintah setempat juga harusnya bisa membuka mata dan nurani atas keresahan dan tangisan masyarakat yang telah mengalami penindasan di tanah sendiri, Sumber Daya Alamnya (SDA) dikeruk atas nama investasi dan kesejahteraan masyarakat tetapi justru berbanding terbalik dengan apa yang di alami oleh masyarakat setempat.

“Apalagi DPRD Konawe Selatan yang harusnya menjadi representase masyarakat dan menjadi ujung tombak untuk menyuarakan masalah ini justru mereka diam dan membisu. Sudah saatnya PT WIN mengangkat kaki dari tanah Torobulu karena sudah besar memberikan dampak negatif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh PT WIN adalah bentuk melawan hukum karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku yakni tidak mematuhi kaidah-kaidah pertambangan serta Analisis Dampak Sosial.

Sebelumnya 20 Juni 2020 beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Torobulu melakukan aksi solidaritas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan mengawal kasus kriminalisasi masyarakat Torobulu Ibu Haslilin dan Bapak Andi Firmansyarah yang di laporkan oleh PT WIN yang melakukan aktivitas pertambangan di Desa Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Konsel, Andi Gunawan menemui massa aksi dengan mengatakan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polda Sulawesi Tenggara yang sudah naik ditingkat P21 (Tersangka) kemudian akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Andolo Konawe Selatan dengan warga yang di tersangkakan menghalangi aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT WIN dan dikenakan pasal 162 UU Mineral dan Batu Bara.

Dalam perjalanan sidang tersebut terbuka secara umum dan untuk sekarang belum akan dilakukan penahanan terhadap 2 masyarakat yang ditersangkakan sampai ada pemanggilan pengadilan nantinya.

Penulis : Redaksi