AktifisBerita

Diduga Melanggar Lingkungan Hidup,  Kapitan Sultra Resmi Laporkan PT. Gerbang Multi Sejahtera di Polda Sultra

×

Diduga Melanggar Lingkungan Hidup,  Kapitan Sultra Resmi Laporkan PT. Gerbang Multi Sejahtera di Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Bacakan Saya...
Getting your Trinity Audio player ready...

LIPUTAN6SULTRA.com KENDARI – Koalisi Aktivis Pemerhati Pemerintah, Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra), Resmi melaporkan PT. Gerbang Multi Sejahtera di Polda Sultra, Jumat (14/6/24).

Laporan tersebut, terkait adanya dugaan tindak pidana dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang 32 tahun 2009.

Kemudian, Dugaan tindak pidana dibidang pelayaran sebagaimana di maksud dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Pasalnya, Kapal tongkang yang diduga milik PT. Gerbang Multi Sejahtera nyaris karam diperairan dekat Taman Wisata Alam Teluk Lasolo (Twal), Kabupaten Konawe Utara (Konut).Hal itu menyebabkan terjadi pencemaran lingkungan yang luar biasa.

“Tongkang itu disinyalir berangkat dari Jeti tersus 2 ilegal milik PT. Gerbang Multi Sejahtera yang diduga belum mempunyai izin penetapan lokasi, izin pembangunan, serta izin operasional dari pemerintah,” ucap Presidium Kapitan Sultra, Asrul kepada media ini, Jumat (14/6/24).

Asrul mengungkapkan, Karena adanya peristiwa itu, Polda Sultra diminta segera melakukan upaya proses penyelidikan hingga penyidikan terkait dugaan pidana pelayaran dan tindak pidana lingkungan dam ekosistem biota laut.

Pihaknya juga meminta agar polda Sultra segera memeriksa kepala syahbandar Lapuko sebagai penerbit SIB, Pemilik Chargo atau Shipper Pimpinan PT. GMS Laonti dan Surveyor independen tongkang tersebut,

“Kemudian agen kapal selaku pengurus kelengkapan berkas kapal ke syahbandar dan memeriksa pemilik tongkang PT. Marindo Jaya Sejahtera,” tegas Asrul.

Asrul menambahkan, Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring data-data yang dimiliki, terkait kasus insiden kecelakaan tongkang hingga merusak lingkungan dan ekosistem biota laut di wilayah konservasi Swal tersebut.

Ia mengatakan, bahwa Kondisi Drafnya sangat nyata telah overdraft muatan tongkang, Hal itu diliat dari tenggelamnya buritan tongkang bersama Draft haluan tongkang tersebut sudah tidak keliahatan.

“Kami duga telah terjadi kelalaian dengan unsur kesengajaan yng dilakukan master loading jeti pemuatan, Surveyor yang menangani final draft serta pihak shiper pemilik chargo,” jelasnya

Selain itu, pihak Syahbandar UPP Lapuko sebagai titik akhir boleh berangkat nya kapal tongkang yang di maksudmaksud merujuk pada aturan kelayakan pelayaran.

“Seharusnya, Pihak KUPP Syahbandar tidak mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) dengan muatan yang over Draft,” tutupnya.

Hingga berita ini dilayangkan, pihak media ini belum bisa menghubungi pihak PT. Gerbang Multi Sejahtera untuk dimintai tanggapan.

Laporan : Tim

Example 728x250
banner 325x300