AktifisBeritaDaerah

Irwan Sangia :Tipikor Polda Sultra Bakal Lidik Dugaan Korupsi Pada Dinas Pertanian Muna

71
×

Irwan Sangia :Tipikor Polda Sultra Bakal Lidik Dugaan Korupsi Pada Dinas Pertanian Muna

Sebarkan artikel ini

Katerangan Gambar Irwan Sangia

SULTRA, – Irwan Sangia Menyebutkan bahwa Ditreskrimsus Tipikor Polda Sultra, Bakal Lidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pabrik Jagung Rp 14.1 Milyar dan Pembukaan Lahan Serta Pembibitan Jagung Kuning Rp 1.9 Milyar.

Hal tersebut terlihat dalam Surat Jawaban dari Ditreskrimsus Tipikor Polda Sultra Pada Aliansi Pemuda Anti Korupsi , Dimana Penyidik Tipikor Sedang Mengumpulkan bahan Keterangan , Saksi” Dan Permintaan Dokumen Sebagai Langkah Awal Untuk Turun dalam Meninjau Lokasi Yg terindikasi Korupsi.

Sebagai Mana yang telah dilaporkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi pada bulan yang lalu, Bahwasanya pabrik jagung tersebut di duga bermasalah, Dimana Lahan Pendirian Pabrik Tersebut Belum di selesesaikan oleh Dinas Pertanian Muna, dan ada Dugaan Pemanfaatan pabrik secara Ilegal bahkan kami Duga kuat adanya indikasi Korupsi pada pembukaan lahan dan pembibitan jagung 1.9 Milyar.

Irwan Sangia Menjelaskan, berdasarakan Fakta di lapangan bahwa lahan pendirian pabrik Jagung tersebut masih terikat kontrak perdata dari pihak lain, dan pengelolaan pabrik jagung tersebut belum di kerjasamakan dengan Perusahaan selaku pihak ketiga sebagai pengelolah, akan tetapi sudah di pergunakan dengan mengatas namakan Perusahaan, akan tetapi fakta dilapangan Di duga di lakukan sendiri oleh Dinas Pertanian Muna

“Hal yang paling memalukan ketika mereka membeli jagung dari para petani dengan cara Utang/Bon, Setelah itu mereka olah di pabrik menjadi barang jadi lalu di jual kembali di pengepul baru di kasi uangnya kepada para petani. Hal ini membuat bingung para petani Ko ada Perusahaan yg beli jagung dengan cara utang/Bon dan laku jagung baru di bayarkan ke petani?

”Lanjut, Irwan Sangia menduaga Kuat pabrik jagung tersebut sudah direncanakan memang sejak awal pembangunan nya dan Setelah jadi dan beroperasi di gunakan secara Ilegal dengan mengatasnakaman Perusahaan sebagai pihak ketiga yg kelolah , Agar tidak di curigai oleh masarakat dalam menjalankan aksinya.

“Oleh Sebab itu saya mendukung dan akan mengawal Tipikor Polda Sultra Untuk mengausut Kasus ini sampai Tuntas dan Meminta Polda Sultra Memanggil semua pihak-pihak yang terlibat dalam proses bisnis jagung kuning tersebut dan menelusuri di mana saja jagung tersebut di beli dan dijual.

Irwan Sangia menegaskan Bahwa Pabrik jagung Tersebut sudah mangkarak dan tidak beroperasi, sementara dalam pembangunannya pabrik tersebut menggunakan Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menghabiskan anggran Sebesar 14.1 Milyar.
Dan lebih parahnya sebelum pembangunan pabrik jagung tersebut mereka sudah mematokan PAD 4 Milyar pertahun, akan tetapi hal tersebut kami duga hanyalah bualan saja, demi memuluskan penggunaan anggaran 14,1 Milyar , “Ucpanya”.

Laporan : Redaksi