Example 728x250
Example 728x250
AktifisBeritaMuna Barat

Ketua Projo Muna Barat Sebut : Tuduhan JKPN Sultra dianggap Recehan dengan Narasi Ujaran Kebencian

×

Ketua Projo Muna Barat Sebut : Tuduhan JKPN Sultra dianggap Recehan dengan Narasi Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini

MUBAR– Ketua Projo Muna Barat LM Junaim mengatakan ,tuduhan DPD JPKPN Sultra terkait pergantian Perangkat Desa pajala tidak berdasar, apa yang dituduhkan adalah sebagai tuduhan recehan dan kebencian, seperti apa yang dikeluhkan eks Perangkat Desa menyuarakan melakukan penjaringan saya kira hal biasa, namun untuk memaksakan melakukan penjaringan tidak bisa dipaksakan. Minggu 9 April 2023.

Menurut Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) STIK Avicenna Kendari, Perangkat Desa hasil Putusan PTUN yang terdiri dari tiga desa sudah dikembalikan yakni Desa Pajala kecamatan Maginti, desa Wandoke Kecamatan Tikep dan Desa Lahaji kecamatan Kusambi. Pj Bupati taat UU dan beliau memerintahkan 3 kepala Desa untuk menjalankan putusan PTUN yang memiliki keputusan hukum tetap.
Proses Penyaringan dan Penjaringan itu bisa dilaksanakan manakala Ada perangkat Desa yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Perangkat Desa, jika terjadi kekosongan maka akan dilakukan penyaringan dan Penjaringan perangkat Desa,tidak boleh paksa Pj Untuk melakukan penjaringan yang inprosedural, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ,seperti Diatur di pasal 2 ayat 2 tentang syarat perangkat desa adalah ,
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah
umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42
(empat puluh dua) tahun;
d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Jika ada perangkat Desa yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa seperti syarat diatas maka harus dilakukan penjaringa ulang. Pertanyaanya apakah perangkat desa hari ini di Desa pajala yang telah dikembalikan berdasaarkan putusan PTUN sudah tidak lagi memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagai perangkat? , jika ada syarat yang tidak memenuhi maka segera kadesnya berkonsultasi dengan camat untuk dilakukan penjaringan dan penyaringan . jadi pak PJ bukan tidak menepati janjinnya namun lagi2 beliau taat prosedur, pak Pj tidak tergesa gesa untuk urusan Prosedur, bahkan Pj akan Merubah perbup tentang perangkat desa yangg mengatur masa kerja disesuaikan masa jabatan kepala desa karena perbup bertentangan permendagri dan beliau Menawarkan solusi bagi eks perangkat Desa bgai pegawai tidak tetap pemda, pasukan DLH dan staf di desa dan dari 57 eks perangkat Desa sudah ada kesepakatan dengan pemerintah daerah bahwa 36 orang memilih Di DLH, 18 0rg staf desa, 2 orang honor kecamatan dan 1 org honor pemda. Sebenarnya masalah eks perangkat lama sudah selesai, sudah dibungkus,

Kemudian terkait dengan Indomaret, UMKM masyarakat akan tutup permanen , melahirkan pengngguran dan menciptakan kemiskinan ekstriim, ini pemikiran Dungu dan mengada2, UMKM masyaakat tidak akan tutup, justru dengan lahirnya Indomaret akan merecrut tenaga kerja baru yang berdomisili di Muna barat , produk asli local desa bisa dipasarkan oleh Indomaret di luar Muna barat, bahkan Indomaret akan meberi keterampilan khusus dalam bentuk pelatihan Pembuatan produk local yang merupakan komoditi unggulan daerah Mubar tujuannya adalah untuk melahirkan skil bagi para pelaku usaha local agar lebih kratif dan inovatif.
dan akan menambah pendapatan masyarakat dan mengurangi kemiskinan, saya heran kenapa ada pemikiran primitive dan makin mundur seperti ini selalu menggiring sesuatu yang tidak bernilai kalau DPD JPKPN SULTRA melarang Pj mengeluarkan Izin, justru kami dan rakyat akan mendorong Pj untuk mengeluarkan Izin indomaret karena kami Yakini lahirnya Indomaret akan banyak manfaat buat masyarakat dan UMKM di Mubar seperti kabupaten lain di Sultra karena Kemudahan investasi merupakan direktif dan legacy bapak Presiden.

Kata dia, Urusan ganti Rugi lahan , Izin Pembangunan Bumi Praja Laworo pemerintah desa lakalamba dan masyarakat yang punya wilayah tidak lagi mempersoalkan sengketa lahan karena dainggap sudah selesai, , pembangunan Bumi Praja Laworoku bagian dari RTRW yang telah dilengkapi KLHS cukup dokumen UPL UKL sehingga memperhatikan pengelolaan lingkungan hidup, semua sudah dikaji terhadap ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian ditambah masalah penyegelan kantor PTSP, semua sudah selesai, , ya sudahlah,,, Pernyataan seperti ini sudah berjilid2 dilontarkan dimedia, dan saya curiga keras ada yang tunggangi dibelakang para elit politik .
Sungguh fatal, mengritisi kebijakan Pj tapi subyektif dan tanpa ada bukti dan ujungnya ingin pj tidak diperpanjang, ini kemunduran berpikir seorang pemuda, ini terlalu banyak memelihara permusuhan kebencian dalam dirinnya , sudahlah kita luruskan Niat untuk Muna barat yang lebih baik,

silahkan kritik tapi jangan mengada-ada, jualan isu murahan seperti ini akan memalukan bagi kami sebagai Pemuda yang serius mengawal pembangunan di Mubar,,,

Harapan kami Pj Mubar tetap melanjutkan Perpanjangan satu tahun berikutnya untuk melanjutkan agenda pembangunan yang strategis, Pj Bahri sebagai Pemimpin yang betul-betul pemimpin, hanya orang yang tidak punya akal yang memingininkan pj Mundur dan hanya yang haus kekuasaan yang ingin Pj Mundur, kepada Bapak Mendagri, Gubernur Sultra untuk tidak mendengarkan isu recehan yang digaungkan secara terus menerus di media, Pak Pj menurut kami terbaik dan rakyat Mubar mengamini beliau secara totalitas. Tutup Aktifis Mubar ini”

Laporan : Kahar

Editor : Ode

Example 728x250
banner 325x300