Example 728x250
Example 728x250
Berita

Implementasikan Inpres No. 2 Tahun 2021, Pj. Bupati Mubar dapat Penghargaan

×

Implementasikan Inpres No. 2 Tahun 2021, Pj. Bupati Mubar dapat Penghargaan

Sebarkan artikel ini

Implementasikan Inpres No. 2 Tahun 2021, Pj. Bupati Mubar dapat Penghargaan

MUBAR,- Meski baru mekar pada tahun 2014 lalu, Kabupaten Muna Barat (Mubar) sudah bisa melakukan sebuah inovasi dan pergerakan besar yakni mendaftarkan 2.270 pegawai Non ASN dan 10.424 pekerja rentan yang terdiri dari tukang kayu, petani, nelayan dan pekerja harian lepas yang ada di wilayahnya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Atas inovasi tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada Pj. Bupati Mubar, Dr. Bahri dan juga secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan serta santunan kepada pekerja di Mubar, Rabu (1/2/2023).

Pada keterangannya, Dr. Bahri menyampaikan bahwa, apa yang pihaknya lakukan saat ini merupakan respon dalam melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami pemerintah Kabupaten Muna Barat melaksanakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam konteks pengentasan kemiskinan, kami juga melakukan 3 strategi, yakni kita membatasi pengeluaran belanja masyarakat, menaikan pendapatan dan mengurangi kantong- kantong kemiskinan,” kata Dr. Bahri

“Jadi hari ini kita hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebanyak 10.424 jiwa. Pada 2023 ini kita daftarkan lagi tidak hanya di APBD tetapi termasuk di Desa, dengan mendaftarkan 100 orang tiap Desanya,” tambahnya.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini juga mendorong para Kepala desa di wilayahnya untuk memiliki jaminan saat telah purna dari masa baktinya.

“Saat ini, kita juga mempersiapkan dan mendorong Kepala Desa untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, sebab nantinya mereka akan mendapatkan manfaat hari tua dan pensiun,” jelasnya.

Bahri sangat mendukung optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejalan dengan amanah Inpres 02/2021, Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD 2022 yang di dalamnya mewajibkan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN, Penyelenggara Pemilu dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan.

Sementara itu, Koordinator Kelompok Asuransi Sosial Kemenko PMK La Ode Muhamad Talib mengatakan, komitmen yang diperlihatkan Pemkab Muna Barat ini sejalan dengan apa yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Perlu diketahui, Jaminan sosial ini bukan menjadi tanggung jawab 1 kementerian saja, tapi termasuk Pemerintah Daerah, maka dari itu melalui di Inpres nomor 2 tahun 2021 untuk berkolaborasi bersama, dan saya hadir di Mubar ini untuk memastikan Pemerintah setempat sudah melaksanakan Inpres tersebut. Sehingga ini menjadi bagian dalam laporan kami, dimana Pemda Mubar sudah berkomitmen dalam penanganan kemiskinan ekstrem melalui pemberian jaminan sosial bagi seluruh masyarakatnya terutama yang miskin.” Beber Talib.

Di tempat yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi langkah hebat dan juga inspiratif yang dilakukan oleh Pemkab Mubar. Di tengah keterbatasan yang ada, pemkab Mubar memiliki inovasi besar yang bisa dilakukan karena didorong semangat dan komitmen tinggi untuk melindungi pekerja.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pak Bahri, untuk sebuah Kabupaten yang tidak besar, untuk melindungi 10 ribuan itu angka yang besar, jadi patut kita apresiasi. seluruh honorernya 2.270 sudah semuanya terlindungi,” ungkapnya.

Zainudin mengaku, pihaknya saat ini sedang memfokuskan untuk melindungi segmen pekerja informal atau bukan penerima upah.

“Keberagaman dan jumlah pekerja yang banyak membuat kami harus mengambil langkah pendekatan khusus agar pekerja segmen informal akan dengan mudah memahami makna pentingnya jaminan sosial dan juga segera sadar untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta,” jelas Zainudin.

Diketahui, pada kegiatan tersebut juga diserahkan manfaat jaminan kematian pertama yang terjadi di Kabupaten Mubar, yaitu santunan sebesar 42 juta rupiah yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris dari pekerja yang berprofesi sebagai tukang kayu.

“Masih terdapat beberapa profesi pekerja yang ke depan akan segera terlindungi, kami harapkan dukungan yang diberikan Pemkab Mubar kedepan akan semakin kuat lagi, dan atas apa yang sudah dilakukan di sini, kami harap dapat dicontoh oleh kabupaten kota yang lain, agar apa yang kita cita-citakan bersama, cita-cita Bapak Presiden, yakni pekerja Indonesia yang sejahtera InsyaAllah akan terwujud,” pungaks Zainudin.

Reporter: Dedi

Example 728x250
banner 325x300