WAWONII, LIPUTAN6SULTRA.COM-
Ketua umum Kesatuan Pembela Rakyat Sulawasi Tenggara La Ode Risman R. dan Ketua Umum JAM-Sultra Badi Farman Melakukan Investigasi terkait dugaan Paket Pekerjaan Fiktif di Desa Palingi Barat Kec. Wawonii Utara Kab. Konawe kepulauan, (30/03/2022).
Kegiatan yang di gelontorkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI tersebut seharusnya sudah selesai di kerjakan pada bulan Oktober 2021 namun sampai hari ini bukti fisik perkerjaan tersebut tidak ada.
Ketua Umum KPR-Sultra La Ode Risman. R, Mengatakan Bahwa “Minggu 27 Maret 2022 kami telah melakukan investigasi di lapangan dan itu kami menemukan bahwa tidak ada sedikitpun yang di kerjakan pada proyek tersebut ”Ungkapnya.
Lanjut Risman Setelah kami melakukan konfirmasi kepada salah satu pendamping kegiatan PKT Desa Palingi Barat yang berinisial AW membenarkan bahwa sampai saat ini pekerjaan tersebut belum di kerjakan.
Risman Menambahkan Bukan hanya itu prasasti yang seharusnya di letakan pada titik pekerjaan tersebut namu kami menemukan bahwa prasasti tersebut di letakan tepat di depan rumah AW selaku pendamping kegiatan tersebut.
Inikan lucu, dalam suatu proses pekarjaan prasasti itu di kerjakan setelah pekerjaan sdah selesai di kerjakan ini prasastinya ada kemudian pekerjaan tdak ada kan aneh. Bukan hanya prasasti, LPJ Padat Karya Tunai ini sdah di kerjakan Kata AW lalu apa yang di pertanggung jawabkan jika pekerjaan tdak ada. Kami jga menayakan soal dana Hari Orang Kerja (HOK) itu sudah kami Bayarkan kepada masyarakat kata AW, bagai mana mungkin dana HOKnya sdah di bayarkan jika tdak ada yang di kerjakan inikan hal yang tdak benar kata Risman.
Di tempat yang berbeda saudara IR Selaku PTK dalam pekerjaan ini kami mendapatkan perbedaan keterangan dengan pengakuan pendamping, pasalnya iya mengaku bahwa LPJ pekerjaan padat karya tunai ini masih dalam proses di kerjakan dan soal dana HOK itu blum di bayarkan karna pekerjaan ini belum di kerjakan.
“Kami menyayangkan hal seperti ini bisa terjadi yang mana sehrusnya masyarakat sudah bisa merasakan manfaat dari pekerjaan tersebut.” Tambahnya.
Di tempat yang sama Ketua Umum Jaringan Aktifis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JAM-Sultra) Badi Farman Mengatakan Bahwa, dalam perjanjian Memorandum Of Understanding (MOU), Seharusnya pemerintah Desa Palingi Barat sendiri yang melakukan penandatangan.
“Saya menayakan kepada inisial AW yang melakukan penandatangan MOU itu adalah AW sendiri dan di temani AR pada Bulan Maret 2021 di Bogor dan ini saya menduga telah terjadi mall administrasi Pasal 7 UU Nomor 32 Tahun 2008, yang sejatinya yang melakukan penandatangan itu adalah pihak pemerintah Desa Palingi Barat Bukan AW karena AW hanya sebagai pendamping”. Ungkap Badi.
Badi Farman Menambahkan, Dalam Pelaksanan pekerjaan yang di kucurkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI yang berada di Desa Palingi Barat Kab. Konawe Kepulaun yang menyerap Anggaran kurang lebih 100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah), tidak ada realisasi sama sekali dan ini saya menduga cacat dalam hukum.
“Saya menduga dengan anggaran yang cukup besar itu tidak ada bukti fisik di lapangan ini berarti cacat dalam hukum dan akan di kenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tetang Pidana Korupsi, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersi dari KKN, dan Kami akan mengadukan hal ini di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra),”Tutupnya
(Laporan Redaksi)