LIPUTAN6SULTRA.COM, Wakatobi : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri(Kajari) Wakatobi melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Aswar S, S.H melakukan Pengembalian Barang Bukti (BB) Dalam perkara tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan pengadaan Kendaraan Dinas(Randis) Roda Dua di Sekertariat Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2009
BB tersebut dikembalikan pada Pukul 11.15 WITA berdasarkan Putusan Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN KDI kepada Sekertariat Daerah Kabupaten Wakatobi melalui Camat di Masing-Masing Wilayah, Selasa (15/03/2022)
Adapun BB yang dikembalikan berupa 36 Dokumen, 64 Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), 59 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 98 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha type Vega R
“Putusan Pengadilan Negeri Kendari terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengadaan Kendaraan Roda Dua di Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2009 telah berkekuatan hukum tetap” Terang Kepala Kajari Wakatobi Dody A.J Sinaga
Selain itu Dody berharap kepada Pemda Kabupaten Wakatobi agar kedepan dalam melakukan pengadaan dan pengelolaan barang milik Daerah lebih mengedepankan 3 prinsip dasar pengelolaan aset daerah yaitu adanya perencanaan yang tepat, Pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, Pengawasan (Monitoring)
“sehingga dapat meminimalisir adanya perbuatan pidana dalam pengelolaan barang milik daerah” ujarnya
Ditempat yang sama Kepala Seksi Intelijen Baso Sutrianti Mengatakan, bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Pengadaan Kendaraan Roda Dua di Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2009, berawal ketika Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Wakatobi melakukan Penyelidikan terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah Wakatobi pada tahun 2019
“salah satu temuan pada saat itu adalah Aset bergerak yang tidak memiliki Surat Kendaraan yang sah” Ungkap Baso
Laporan : Sumardin