LIPUTAN6SULTRA.COM
. – KENDARI, -Terkait kasus sengketa lahan, Oknum Kepala Desa Puosu Jaya ditetapkan sebagai tersangka. Oknum Kades tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan telah menyerobot lahan milik Polri. Dan hal itu telah diberitakan di media dibeberapa hari lalu.
Dilansir dari Sultranesia, Ferry mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/15/I/2020/SPKT Polda Sultra tertanggal 13 Januari 2020 yang dilaporkan oleh pelapor bernama Alexander Lunte.
Terkait hal itu, media ini berusaha menemui dan melakukan konfirmasi kepada Oknum Kades Puosu Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum Kades itu, sebut saja Langa berhasil ditemui awak media ini Pada Hari Sabtu, 26 Februari 2022 didepan kantor kuasa hukumnya yang terletak di Andonohu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Saat dimintai keterangannya, pihaknya (Langa) mengatakan bahwa, “penetapan tersangka itu sangat tidak berdasar. Karena apa yang saya miliki itu adalah hasil pembelian saya sebelum saya menjadi kepala desa. Jadi terkait penetapan dan pemanggilan atas penyerobotan, saya sudah pertanyakan kepada mereka tetapi mereka juga tidak bisa buktikan, baik itu berupa sertifikat yang saya serobot dari pribadi Alexander Lunte maupun dari pihak Brigade Mobil (Brimobda Sultra) apalagi Polri. Karena saya mempunyai Akta Jual Beli dari pemilik lahan sebelumnya. Tetapi mereka tidak bisa buktikan dan saya sudah ditetapkan tersangka,” Katanya
“Nah ini yang perlu saya klarifikasi, jadi kalau memang Brimob mempunyai hak dilahan tersebut, munculkan mana tanah yang saya serobot, kalau memang tanahnya Polri yang saya serobot mana bukti kepemilikannya ?” Cetus Langa Kades Puosu Jaya
Ditempat yang sama, Langa juga menyebut dan menjelaskan terkait SK 137. Dijelaskan pada media ini, SK 137 adalah Surat Penunjukan Pembebasan Lahan untuk Para Purnawiran Bukan untuk Polri yang masuk aktif.
“Didalam SK 137 ada beberapa point yang harus di selesaikan sesuai perintah yang tertuang didalam SK 137 tersebut. Salah satu point didalam SK 137 tersebut yang berbunyi, ‘Apabila terdapat Tanah dan Tanaman warga, maka yang bersangkutan wajib ganti rugi lahan tersebut’, tetapi satu point inilah yang belum dilaksanakan oleh Polri atau Brimobda Sultra. Dan didalam SK itu disebutkan yang bersangkutan artinya perorangan, dan itu bukan untuk institusi Polisi atau Polri, ” Terangnya, Langa
“Nah yang perlu saya sampaikan juga dan klarifikasi bahwa disana tidak ada asetnya Polri. Sudah 2 kali saya ke Jakarta bertemu dengan Deputi I dan Deputi V disana mereka mengatakan bahwa Polri dan tidak bisa membuktikan bahwa disana ada asetnya Polri dengan seluas 120 Hektar (Ha),”
Lanjut dia, “jadi Brimob ini klaim tanah masyarakat tidak berdasar. Karena ini peruntukkannya untuk Purnawirawan yang telah pensiun, tapi mereka hari ini merampas tanah rakyat. Itu sangat tidak berdasar karena tida ada penyerahan baik itu dari Pemda maupun Pihak Brimod tidak ada ganti rugi lahan warga yang berada di Desa Puosu Jaya,”
Kades Puosu Jaya menegaskan, “intinya penetapan saya sebagai tersangka itu sangat tidak berdasar. Seharusnya mereka itu gugat saya secara Perdata kalau memang mereka merasa memiliki. Tapi ini saya langsung dilaporkan Pidana, ada apa ?” Ungkapnya
Tambahnya, “Terkait ini, saya akan meminta keadilan sampai di tingkat pusat yaitu di Jakarta,” ucapnya
Kasus sengketa lahan yang telah bergulir sekian lama (Tahunan), Kades Puosu Jaya lewat media ini ia bermohon dan berharap kepada Kapolri dan Presiden Republik untuk segera memberantas mafia tanah yang berada di Sulawesi Tenggara khususnya di Desa Puosu Jaya.
“Saya bermohon kepada Kapolri dan Presiden RI untuk menyelesaikan dan memberantas Mafia Tanah yang ada di Desa Puosu Jaya.” Tutup Langa Kepala Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
(Laporan redaksi)