Example 728x250
Example 728x250
BeritaDaerah

DTPHP Konsel Bantah Gelapkan Traktor dan Layangkan Surat ke Kementan RI

×

DTPHP Konsel Bantah Gelapkan Traktor dan Layangkan Surat ke Kementan RI

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN6SULTRA.COM.KONSEL- Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membantah informasi yang diiterbitkan sejumlah media online pada Selasa((22/2/2021)yang menyebut bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia berupa tiga unit traktor yang diajukan Kelompok Tani Mepokoaso digelapkan oleh instansi tersebut.

Plt TPHP Konsel, Wayan Darma, S.TP, MAP yang dikonfirmasi Rabu (23/2/2022), membantah informasi tersebut dan mengatakan tidak benar bantuan traktor tersebut di gelapkan instansi yang dipimpinnya. Sejak diterima pada tahun 2021 lalu, traktor tersebut saat ini masih ada dan tersimpan di UnitPelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Balai Produksi (BBU) Puunggaluku.

“Tidak benar itu digelapkan sampai sekarang bisa dicek, barangnya masih ada “ungkapnya.

Tidak hanya membantah melalui media, Rabu, (23/2/2022), Wayan Darma juga mengirimkan surat ke Dirjen Prasarana Saransa Pertanian, Cq Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Jakarta . Berikut poin surat yang diajukan TPHP Konsel yang diterima redaksi Media ini :

Dalam surat yang diajukan Dinas TPHP dengan ,nomor 520/45-/II/2022 dengan perihal Tanggapan terkait berita media online, Wayan Darma menjelaskan terkait surat Dinas TPHP Konsel yang ditujukan ke Dirjen Tanaman Pangan Kementan RI nomor 520/493/DTPHP/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, perihal permohonan teraktor roda empat, diragukan keabsahannya karena rekomendasi usulan Alsintan tersebut tidak terdaftar dalam buku agenda surat keluar dan tidak pernah dikeluarkan oleh DTPHP Konsel, serta tanda tangan Kepala Dinas TPHP Konsel dipalsukan.

Selanjutna surat itu pula menegaskan, komoditi pertanian yang ditanam/diusahakan oleh kelompok tani Mepokoaso, adalah komoditi tanaman perkebunan, sementara bantuan Alsintan TR4, diperuntukan untuk komoditi
tanaman pangan dengan luas minimal 25 hektar, sehingga Tidak memenuhi syarat secara tekhnis. Berdasarkan hal tersebut, diatas sertA hasil konsultasi dan koordinasi dengan pihak Kementerian Pertanian RI, serta memperhatikan arahan
pimpinan maka Dinas TPHP Konsel, mengambil langkah menermpatkan bantuan Alsintan TR4 sebanyak tiga unit ke UPTD Balai Produksi (BBU) di Puunggaluku untuk dijadikan Brigade Alsintan Kabupaten Konsel.

Dikatakan Wayan Darma, traktor tersebut saat ini menjadi aset daerah, yang bisa digunakan oleh kelompok tani di Kabupaten Konsel. Pasalnya, saat mereka mengusulkan ke pusat, ditemukan kejanggalan karena tidak sesuai prosedur peruntukan traktor tersebut. Selain tidak sesuai prosedur, tandatangan Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Konawe Selatan yang sebelumnya dijabat Hidayatullah di palsukan. Hal tersebut diketahui setelah proposal bersama traktornya sampai ke daerah.

Menurut Wayan Darma,terkait pemalsuan tanda tangan Hidayatullah yang merupakan mantan Kepala Dinas TPHP Konsel, Hidayatullah yang saat ini menjabat sebagai Plt Kadis Kominfo Konsel, telah memanggil kelompok tani.Akan tetapi, panggilan tersebut tidak direspon oleh kelompok tani tersebut
sehingga mereka tidak datang.

“Akhirnya kadis mengambil keputusan siapapun bisa memakai traktor untuk kebutuhan kelompok maupun pribadi,” urainya seraya menjelaskan jumlah kelompok tani di Konsel sebanyak 3336 kelompok .

“Harapan kami kepada kelompok tani dalam mengusulkan proposal harus di bawah pengawasan dan arahan pihak terkait atau PPL , agar tidak terjadi pemalsuan tanda tangan lagi ataupun hal-hal yang tidak diinginkan atau tidak sesuai prosedur.,” sambungnya menutup pembicaraan.

(Laporan Edison)

Example 728x250
banner 325x300