Example 728x250
Example 728x250
BeritaDaerah

Vonis Hakim Terhadap Penambang Ilegal Di Wakatobi Dinilai Ringan, FORPP Perubahan Akan Lakukan Unras

×

Vonis Hakim Terhadap Penambang Ilegal Di Wakatobi Dinilai Ringan, FORPP Perubahan Akan Lakukan Unras

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN6SULTRA.COM.WAKATOBI- Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi terhadap terdakwa Manager PT. Buton Karya Konstruksi(BKK) Suwanto dalam kasus Tambang Galian C Ilegal di Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan Publik

Pasalnya Vonis Hakim tersebut dinilai meringankan terdakwa yang secara hukum terbukti melakukan penambangan tanpa izin atau ilegal

Salah satu organisasi masa yang menamakan diri sebagai Front Pemuda Perjuangan Untuk Perubahan(FORPP Perubahan) melalui surat pemberitahuan Aksinya yang ditujukan Ke Polres Wakatobi menyatakan, bahwa adanya dugaan Kongkalikong terkait Vonis Hakim tersebut

“Putusan Pengadilan terhadap Manager PT.BKK kami duga telah terjadi kongkalikong sehingga meringankan” Tulis FORPP Perubahan dalam Surat Pemberitahuan Aksinya pada Senin, 14 Februari 2022

rencananya mereka akan melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) hari ini, Kamis (17/02/2022) di PN Wangi-Wangi dan Kejaksaan Negeri(Kajari) Wakatobi dengan estimasi masa sebanyak 30 orang

dikonfirmasi lebih lanjut Kordinator Lapangan(Korlap) FORPP Perubahan Dion Syaputra mengungkapkan, pihaknya tidak jadi melakukan demonstrasi hari ini dikarenakan ia masih dikedukaan dan akan membuat surat pemberitahuan susulan untuk Aksi selanjutnya

“saya masih dikedukaan ini, sebentar saya masukan surat pemberitahuan susulan” ungkapnya Via telfon, Kamis(17/02/2022)

Sebelumnya majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi menjatuhkan vonis hukuman percobaan 1 tahun penjara dan Denda Serta Barang Bukti(BB) berupa 1 Unit Excafator dan 3 Unit Mobil truk dumping dikembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa Manager PT.BKK Suwanto

Atas Putusan tersebut Jaksa Penutut Umum (JPU)Akan melakukan Banding di Pengadilan Tinggi Sultra karna tidak sesuai dengan tuntutannya yakni agar terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak 1 miliar sedangkan BB dirampas untuk negara

Informasi yang dihimpun media ini setelah perkara tersebut dilimpahkan ke PN Wangi-Wangi, selama proses persidangan Majelis Hakim mengeluarkan dua ketetapan yakni Mengabulkan permohonan Terdakwa Suwanto terkait Pinjam pakai BB berupa 1 Unit Excavator dan 3 Unit mobil Truk Dumping Merk Mitsubishi,

Serta mengabulkan permohonan status Penahanan Terdakwa yang dulunya jadi Tahanan Rutan dan dititpkan di Polres Wakatobi di Alihkan Menjadi Tahanan Rumah

Laporan : Sumardin

Example 728x250
banner 325x300