BeritaDaerah

DPO kasus Curat di bekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

69
×

DPO kasus Curat di bekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN6SULTRA.COM.Lampung Utara,-
Seorang terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) JKR (22) warga Kampung Negeri Katon Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah yang selama kurang lebih satu tahun menghilang, akhirnya berhasil di bekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di tempat persembunyiannya Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa RT 17 RW 07 Kabupaten Tangerang Banten pada Jumat 28/1/2022 pukul 05.00 wib

Terduga JKR sempat melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim TEKAB 308

Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K Jumat (28/1/2022)

Kasat menuturkan, JKR merupakan pelaku Curat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 98/ B/ II/ 2921/ Polda Lpg/ Res LU Tanggal 1 Pebruari 2021 pelapor an.Merviyanti

Kronologis kejadian waktu itu hari Sabtu 30/1/2021 sekira pukul 17.00 wib keponakan pelapor an Assyifa datang berkunjung ke rumah rekannya di jalan Penitis Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol BE 4957 KC , korban memarkiran sepeda motornya di halaman rumah, lebih kurang 20 menit saat korban hendak pulang melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di tempat, selanjutnya dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku diketahui dirinya baru selesai menjalani hukuman di wilayah Polda Jabar atas perkara penyalahgunaan senjata api dan terlibat dalam sejumlah kasus Curat di beberapa TKP yakni LP/1133/B/XI/2020/Polda Lampung / Spkt Res LU, tanggal 21 November 2020, Curat dengan kerugian korban 1 Unit motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol : BE 4916 KI. Tkp Jl. Bunga Mayang Gg. umpu Pesai Kel. Sribasuki Kec. Kotabumi Kab. LU, Curat Ranmor Tkp Prov. DKI Jakarta dengan Kerugian 1 Unit Honda Beat Warna Merah, Curat Ranmor Tkp Prov. DKI Jakarta dengan Kerugian 1 Unit Honda Beat Warna Hitam dan Curat Ranmor Tkp Bekasi Prov. DKI Jakarta kerugian 1 Unit Honda Beat Warna Putih.

Kini pelaku (JKR) kita giring dan amankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban telah dilimpahkan ke JPU terdahulu, pungkas AKP Eko Rendi (Hanapi Oskar)