KENDARI, liputan6sultra.com – Kasus dugaan penipuan bermodus pengadaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, seorang pria berinisial A diduga melakukan penipuan terhadap pria berinisial S dengan janji pengadaan mesin pemotong padi yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Rasul Mustafa Ansar, S.S.T.Pi atau yang akrab disapa Ali, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, barang yang dijanjikan pelaku diduga fiktif.
“Sampai saat ini, diduga barang yang dijanjikan tidak pernah ada dan pelaku terus menghindar. Kami meminta agar segera ada klarifikasi terkait hal ini,” ujar Ali saat memberikan keterangan pada Kamis (14/5/2026).
Total kerugian yang dialami korban S mencapai Rp 53.000.000. Menurut Ali, aliran dana tersebut diserahkan kepada pelaku melalui tiga tahap berbeda:
Penyerahan Tunai: Uang diserahkan dan diterima langsung oleh pelaku A dari pemilik uang.
Transfer Kedua: Dikirimkan ke rekening milik orang tua pelaku.
Transfer Ketiga: Dikirimkan langsung ke rekening pribadi pelaku.
Pihak JPKP Nasional Sultra menegaskan bahwa mereka memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menunjukkan itikad baik. Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau pengembalian kerugian, kasus ini akan dibawa ke jalur hukum.
“Adapun jika masalah ini sudah diselesaikan, kami minta tetap ada klarifikasi. Bilamana belum ada penjelasan resmi, kami akan segera melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib,” tegas Ali.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku berinisial A belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pengadaan barang yang tidak melalui jalur resmi.
Laporan: redaksi













