Example 728x250
Berita

Kecelakaan Kerja di PT Tiran Konawe Utara, SBSI Soroti Dugaan Lemahnya Penerapan K3

166
×

Kecelakaan Kerja di PT Tiran Konawe Utara, SBSI Soroti Dugaan Lemahnya Penerapan K3

Sebarkan artikel ini

KONAWE UTARA – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Seorang pekerja PT Tiran yang berprofesi sebagai pengemudi dump truck dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjatuh ke dalam jurang, Jumat (12/12/2025).

Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari. Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menilai kecelakaan kerja itu diduga berkaitan dengan minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja PT Tiran.
“PT Tiran merupakan perusahaan besar. Sangat disayangkan apabila penerapan K3 justru minim, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja,” ujar Iswanto kepada media, Selasa (16/12/2025).

Iswanto menyatakan, SBSI akan meminta Binaan Pengawas Tenaga Kerja dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT Tiran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012.

Selain itu, SBSI juga mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di PT Tiran, yang bersifat wajib sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1987.

Ia menduga, kecelakaan tersebut salah satunya dipicu oleh kelalaian dalam pelaksanaan uji riksa atau pemeriksaan kelayakan kendaraan sebelum kegiatan operasional pengangkutan ore nikel dilakukan.

“Insiden ini terkesan tidak terbuka ke publik. Karena itu patut diduga perusahaan tidak melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum beroperasi,” katanya.

Atas kejadian tersebut, SBSI Kota Kendari menegaskan akan mendorong keterlibatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra bersama Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran K3.

Tak hanya itu, SBSI juga berencana membawa persoalan kecelakaan kerja tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami akan meminta RDP, bahkan jika diperlukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas persoalan kecelakaan kerja di PT Tiran,” tegas Iswanto.
Ia berharap langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memperbaiki penerapan K3 di sektor pertambangan, khususnya di Konawe Utara, sehingga angka kecelakaan kerja dapat diminimalkan.

Sementara itu, Humas PT Tiran, La Pili, yang dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan telepon WhatsApp hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan.

Laporan : Tim Redaksi