Kendari – Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Tapak Kuda, Kendari, yang melibatkan Koperasi Perikanan Soananto (Kopperson), kembali memanas. Kopperson bersikeras mengeksekusi lahan seluas puluhan hektare dengan dalih putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, salah satu akademisi sekaligus praktisi pendidikan, Nasrullah, S.Pd., M.M.B, yang juga merupakan pengurus Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tenggara, menilai dalil tersebut cacat secara yuridis. Putusan inkracht memang harus dihormati, tetapi tidak serta merta bisa dieksekusi bila objek sengketa sudah hilang atau berubah status hukumnya.
HGU Sudah Berakhir, Tanah Kembali ke Negara
Berdasarkan catatan agraria, HGU Tapak Kuda telah lama berakhir. Sesuai Pasal 34 ayat (2) PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, tanah yang HGU-nya berakhir kembali menjadi tanah negara. Hal ini sejalan dengan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UUPA 1960, yang menegaskan prinsip dasar: hak atas tanah hanya berlaku selama jangka waktu yang ditentukan.
“Begitu masa HGU habis, haknya hapus demi hukum. Tidak ada lagi dasar bagi pihak manapun, termasuk koperasi, untuk mengklaimnya,” tegas Nasrullah. Minggu, 4/10/2025.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Kendari menerbitkan SK Wali Kota untuk menata ulang lahan eks-HGU Tapak Kuda. Redistribusi pun dilakukan melalui ATR/BPN, dan sebagian warga kini telah mengantongi sertifikat hak milik yang sah.
Putusan Inkracht Tidak Bisa Dieksekusi Jika Objek Hilang
Secara hukum acara perdata, eksekusi putusan pengadilan hanya dapat dilaksanakan apabila objek sengketa masih ada, nyata, dan jelas. Pasal 195 HIR dan Pasal 206 RBg menyatakan pelaksanaan eksekusi hanya sah jika objeknya masih dapat dieksekusi.
“Putusan inkracht bukan berarti bisa dijalankan dalam ruang kosong. Kalau objeknya sudah tidak ada, maka eksekusi menjadi fiktif. Itu jelas bertentangan dengan asas hukum,” ujar Nasrullah.
Yurisprudensi MA: Eksekusi Harus Sah dan Nyata
Sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) mempertegas prinsip ini:
Putusan MA No. 210 K/Sip/1970: eksekusi tidak sah bila objek sudah tidak ada.
Putusan MA No. 1476 K/Sip/1974: eksekusi batal jika status objek berubah.
Putusan MA No. 1474 K/Sip/1975: eksekusi tidak berlaku bila tanah sudah kembali ke negara.
Putusan MA No. 301 K/Sip/1984: eksekusi hanya dapat dijalankan jika sesuai dengan objek amar putusan.
Yurisprudensi ini menegaskan bahwa pelaksanaan putusan tidak boleh dipaksakan ketika objek telah berubah secara hukum. “Dalam kasus Tapak Kuda, objek sudah beralih status dari HGU menjadi tanah negara. Maka secara yuridis, eksekusi tidak lagi memiliki dasar,” kata Nasrullah.
Negara Tidak Bisa Melawan Produknya Sendiri
Fakta bahwa pemerintah sudah menata ulang tanah eks-HGU Tapak Kuda menunjukkan negara telah menjalankan fungsinya sesuai hukum agraria. Sertifikat hak milik yang sudah terbit pun merupakan produk hukum yang sah dari negara.
“Negara tidak boleh dipaksa melawan produknya sendiri. Sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan BPN adalah bukti hak yang harus dilindungi. Dalil Kopperson untuk tetap menguasai lahan Tapak Kuda jelas bertentangan dengan hukum,” tandasnya.
Analisis dan Implikasi
Kasus Tapak Kuda memperlihatkan benturan antara putusan pengadilan inkracht dengan prinsip hukum agraria. Pada titik ini, analisis hukum menunjukkan:
1. Putusan inkracht wajib dihormati, tetapi eksekusi harus sah, nyata, dan sesuai objek.
2. Objek sengketa sudah hilang karena HGU berakhir, sehingga tanah kembali ke negara.
3. SK Wali Kota dan sertifikat BPN menjadi dasar hukum baru yang lebih kuat.
4. Yurisprudensi MA menolak eksekusi bila objek sudah berubah status.
Dengan demikian, klaim Kopperson dinilai tidak memiliki landasan hukum, bahkan berpotensi menciptakan konflik horizontal jika eksekusi dipaksakan.
Rekomendasi
Sebagai pengurus JPKP Sulawesi Tenggara, Nasrullah memberikan beberapa rekomendasi agar polemik ini tidak berlarut-larut:
Pemerintah daerah bersama ATR/BPN harus memperkuat kepastian hukum sertifikat warga di eks-HGU Tapak Kuda.
Aparat penegak hukum diminta tegas mencegah upaya eksekusi ilegal yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Warga penerima sertifikat harus diberikan perlindungan hukum agar tidak menjadi korban intimidasi.
Semua pihak diharapkan menjunjung tinggi supremasi hukum agraria sebagai dasar penyelesaian.
Sengketa Tapak Kuda menjadi pelajaran penting bahwa hukum agraria harus menjadi rujukan utama dalam setiap eksekusi. Putusan pengadilan memang final, tetapi tanpa objek yang sah, eksekusi hanyalah formalitas kosong.
“Prinsipnya jelas: hukum tidak boleh dijalankan di ruang hampa. Eksekusi harus konkret, bukan fiktif. Dan dalam kasus ini, tanah Tapak Kuda sudah sah kembali ke negara,” pungkas Nasrullah.













