RAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan RA Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023, sebagai tersangka dugaan korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-1754/P.3.13/Fd.2/10/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna. Rabu, 22 Oktober 2025.
RA, diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas belanja BBM, perjalanan dinas, dan tagihan listrik, memalsukan tanda tangan pengguna anggaran, serta mengambil alih peran PPK-SKPD.
Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,216 miliar.
Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025 di Rutan Kelas IIB Raha.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Muna menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memberantas praktik korupsi dan menegakkan akuntabilitas keuangan daerah.













