Muna Barat – Kasus dugaan penggelapan dan jual beli aset desa di Desa Sangia Tiworo, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus menjadi sorotan publik. Aset yang semula tercatat sebagai tanah dan rumah jabatan milik desa diduga telah dipindahtangankan menjadi hak milik pribadi, bahkan sebagian telah diperjualbelikan.
Meski pihak terlapor dikabarkan telah mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi bukti utama dalam perkara tersebut, namun Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Muna Barat menilai pengembalian itu tidak dapat menghapus perbuatan pidana yang sudah terjadi.
“Kami mendesak Polres Muna agar menuntaskan kasus penggelapan aset desa Sangia Tiworo secara profesional dan transparan. Pengembalian sertifikat tidak otomatis menghapus unsur pidana karena perbuatan memindahtangankan aset negara itu sendiri sudah melawan hukum,” tegas Nasrullah, Dewan Penasehat DPD JPKP Muna Barat, senin, (6/10/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah dan bangunan rumah jabatan yang merupakan aset tetap Desa Sangia Tiworo diduga telah didaftarkan dan dialihkan menjadi hak milik pribadi tanpa prosedur resmi.
Lebih jauh, aset tersebut bahkan diperjualbelikan kepada pihak ketiga, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset desa.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sudah termasuk perbuatan melawan hukum karena aset negara dialihkan menjadi milik pribadi dan dijual,” ungkap Nasrullah.
Menurutnya, perbuatan semacam ini jelas memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, bahkan bisa diperluas menjadi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan publik jika melibatkan aparat desa.
“Aset desa tidak boleh dipindahtangankan tanpa prosedur. Itu diatur tegas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Kalau tanah dan rumah jabatan desa bisa tiba-tiba berubah jadi milik pribadi, berarti ada indikasi pelanggaran serius,” tambahnya.
Meski kabarnya sertifikat hak milik yang digunakan untuk menguasai aset tersebut telah dikembalikan kepada pemerintah desa, Nasrullah menegaskan bahwa pengembalian barang bukti tidak menghapus tindak pidana.
“Dalam hukum pidana, pengembalian barang hasil kejahatan hanya bisa dijadikan alasan meringankan hukuman, bukan menghapusnya. Unsur penggelapan sudah terjadi saat aset itu dialihkan secara tidak sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, sikap itikad baik dari pihak terlapor memang perlu diapresiasi, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum. Karena itu, JPKP Muna Barat menuntut Polres Muna untuk segera menuntaskan penyelidikan dan mengumumkan hasil perkembangannya kepada publik.
“Kami meminta penyidik Polres Muna tidak berhenti pada tahap pengembalian sertifikat. Proses pidananya harus tetap berjalan agar ada efek jera dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Nasrullah.
Sebagai organisasi pendamping masyarakat di bidang kebijakan publik, JPKP Muna Barat menilai kasus penggelapan aset desa Sangia Tiworo menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip equality before the law.
Nasrullah menekankan agar tidak ada “perdamaian semu” atau kompromi yang bisa menutup proses pidana.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset desa di Muna Barat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan masyarakat terhadap aset desa harus diperkuat, karena selama ini banyak aset desa yang berpindah tangan secara diam-diam tanpa keputusan resmi BPD bersama masyarakat dan melalui persetujuan bupati.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada unsur kesengajaan menjual atau mengalihkan aset desa, maka pelakunya harus diproses secara pidana,” tutup Nasrullah.













