BUTON UTARA – Penggiat hukum Mawan, S.H. menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam memonitor apalagi melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengaturan pemenang tender dan praktik “kongkalikong” pada proyek pembangunan peningkatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Utara dari tipe D menjadi tipe C Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp136.446.745.278,00 dengan nilai HPS Rp136.010.115.693,12. Saat proses lelang berjalan di UKPBJ Buton Utara, Bupati Buton Utara Afirudin Mathara, S.H., M.H., membatalkan lelang melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 95 Tahun 2025 tertanggal 9 April 2025 di Buranga. SK tersebut membatalkan Keputusan Bupati Nomor 76 Tahun 2025 tentang Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun untuk pembangunan RSUD tersebut.
Namun, hanya sebulan kemudian, tepatnya 7 Mei 2025, beredar surat berlogo Pemerintah Kabupaten Buton Utara Nomor 400.71/807 perihal Undangan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Design & Build RSUD Buton Utara. Acara tersebut dijadwalkan pada 9 Mei 2025 di Aula Admin RSUD Buton Utara (Gedung Radiologi) dan ditandatangani oleh Sekda Buton Utara Muhammad Hardhy Muslim, S.H., M.Si.
Menurut Mawan, dari hasil investigasi lapangan selama dua bulan, ditemukan indikasi kuat adanya pengaturan pemenang tender. Pembatalan lelang diduga untuk mengatur ulang proses sehingga dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang telah “dikondisikan”. Ia juga menemukan fakta bahwa pemenang tender proyek RSUD Buton Utara ternyata juga memenangkan proyek serupa di Kabupaten Buton Tengah (Busel) dengan nilai anggaran hampir sama, yakni Rp142.801.403.000,00.
Mawan menilai pola ini mirip dengan kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pekan lalu. Dalam kasus tersebut, Bupati Koltim ditangkap karena dugaan pengaturan pemenang tender pembangunan RS Tipe C TA 2025 dan permintaan fee Rp9 miliar kepada pemenang tender.
“Maka dari itu, saya menantang Ketua KPK RI Bapak Setyo Budianto dan jajaran penyidik untuk melakukan OTT atau penyelidikan di Kabupaten Buton Utara terkait proyek RSUD ini. Dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau permintaan fee oleh oknum terkait sangat kuat,” tegas Mawan saat diwawancarai di salah satu warkop di Buton Utara, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti, termasuk rekaman suara percakapan oknum terkait, yang akan dilaporkan langsung ke KPK RI. “Data kami sudah lengkap. Semua tersimpan di flashdisk dan siap kami serahkan ke penyidik KPK,” pungkasnya.













