KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, La Ode Fasikin, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Kamis (14/8/2025) di Hotel Plaza Inn Kendari.
Kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sultra ini mengusung tema “Sinergi Bersama Badan Publik melalui Keterbukaan Informasi Publik Menuju Sultra Informatif”. Pesertanya terdiri atas PPID utama dan pelaksana lingkup Pemprov Sultra, instansi vertikal, PPID kabupaten/kota, serta perwakilan badan publik lainnya.
Ketua KI Sultra, Hasmansyah Umar, mengapresiasi dukungan Pemprov Sultra terhadap kegiatan Monev yang dinilai sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat transparansi informasi. Ia menekankan pentingnya keterlibatan badan publik vertikal dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih akuntabel.
“Tahun ini, untuk pertama kalinya Monev di Sultra melibatkan 17 badan publik vertikal. Harapan kami, ke depan partisipasinya semakin luas agar keterbukaan informasi benar-benar menyentuh seluruh aspek pelayanan publik,” jelasnya.
Hasmansyah juga menyinggung hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2024 yang mencapai skor 75,65. Sayangnya, nilai Provinsi Sultra justru menurun dari 77,19 pada 2023 menjadi 65,40 pada 2024. Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi pemicu bagi semua pihak untuk bekerja lebih keras.
Sementara itu, dalam arahannya, Sekda Sultra Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., yang sambutannya dibacakan La Ode Fasikin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah sarana penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mencegah praktik KKN.
“Keterbukaan informasi harus dijadikan budaya kerja di setiap badan publik. Bukan hanya untuk mengejar peringkat, tetapi memastikan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang faktual dan dapat dipercaya,” tegasnya.
Sekda juga menekankan tiga aspek penting dalam keterbukaan informasi publik, yakni Obligation to Tell (kepatuhan badan publik terhadap UU No.14/2008), Right to Know (hak masyarakat memperoleh informasi), dan Access to Information (jaminan akses publik terhadap informasi).
Ia berharap pelaksanaan Monev 2025 menjadi momentum memperkuat sinergi menuju Sultra yang informatif, transparan, dan akuntabel sesuai visi pembangunan daerah.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menandai dimulainya rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Sultra Tahun 2025, yang akan mengklasifikasikan badan publik ke dalam lima kategori: informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.













