KENDARI – Kuasa hukum Nining Astuti menanggapi pernyataan bantahan yang disampaikan Erwin Masrin melalui pengacaranya terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan anak, hingga perusakan dan pencurian. Menurut pihak kuasa hukum, pernyataan Erwin dianggap sebagai bentuk pemutarbalikan fakta.
Kuasa hukum Nining Astuti menjelaskan, Nining dan Erwin Masrin menikah pada 2016 dan resmi berpisah pada 10 Agustus 2023 setelah delapan tahun berumah tangga. Selama pernikahan, Nining disebut kerap mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Perceraian tersebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Cerai yang dibuat langsung oleh Nining Astuti dan disaksikan orang tuanya, Rahrudin, S.Sos., serta Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani, S.Ip., M.M.
Terkait dugaan pemukulan terhadap anak, kuasa hukum membantah klaim Erwin Masrin yang menyebut dirinya hanya mengambil ponsel dari tangan anak. Faktanya, kata kuasa hukum, Erwin memukul anaknya menggunakan ponselnya sendiri ketika mendatangi salon milik Nining Astuti dan menanyakan mobil yang terparkir di depan salon.
“Anaknya menjawab tidak tahu. Karena jawaban itu, Erwin Masrin memukul menggunakan ponselnya sendiri, bukan mengambil ponsel dari tangan anak,” ujar pihak kuasa hukum. Selasa, 19/08/2025.
Selanjutnya, mengenai pengambilan alat cukur di salon, Erwin disebut masuk dari pintu belakang dengan cara mendobrak sekitar pukul 02.00 WITA. Ia kemudian mengambil alat cukur tanpa izin. Tindakan itu, lanjut kuasa hukum, memenuhi unsur tindak pidana pencurian malam hari sebagaimana Pasal 363 KUHP.
Kuasa hukum juga menanggapi tuduhan terkait cacian dan makian yang dilakukan kliennya terhadap Erwin Masrin. Menurutnya, peristiwa itu terjadi karena Erwin sering datang ke rumah BTN milik Nining dengan cara memaksa, merusak pintu maupun jendela, bahkan memaksa kliennya untuk berhubungan badan.
“Bahkan, Erwin sering meneriaki klien kami di tempat umum dengan kata-kata kasar seperti ‘lonte’, ‘anjing’, dan ‘setan’. Itu bentuk pelecehan verbal yang tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Sementara soal rumah BTN, kuasa hukum menyebut pernyataan Erwin Masrin tidak sesuai fakta. Rumah BTN tersebut diurus Nining Astuti pada 2024, setelah keduanya berpisah, dan status rumah jelas atas nama Nining.
Pihak kuasa hukum juga menepis isu rujuk yang disampaikan Erwin Masrin. Mereka menegaskan tidak pernah ada proses rujuk resmi. Bahkan, sejak pernikahan, Erwin disebut tidak pernah mengurus surat nikah di Kantor Urusan Agama maupun menyelesaikan pernikahan secara adat.
“Oleh karena itu, kami meminta Erwin Masrin berhenti mengganggu klien kami. Hubungan suami-istri sudah tidak ada lagi sejak 2023. Jika benar mengklaim masih berstatus suami-istri, silakan buktikan dengan dokumen resmi, bukan hanya ucapan,” tutup kuasa hukum.













