Example 728x250
BeritaHukum

Istri Polisi Desak Usut Dugaan Pernikahan Siri Suami dengan Perempuan Lain, Polres Butur Dinilai Lamban

349
×

Istri Polisi Desak Usut Dugaan Pernikahan Siri Suami dengan Perempuan Lain, Polres Butur Dinilai Lamban

Sebarkan artikel ini

BUTON UTARA  – Kasus dugaan pernikahan siri yang melibatkan seorang oknum anggota Polsek Kulisusu, Polres Buton Utara, berinisial M, menuai sorotan publik. Pasalnya, M disebut menikahi perempuan berinisial N, warga Desa Pongkowulu, yang saat itu tengah mengandung sekitar tiga bulan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak keluarga N. Kakak kandung N, Analudin, mengaku pernikahan siri dilakukan demi menutupi kehamilan adiknya.

“Setelah kami tahu adik hamil, kami nikahkan dengan M yang bertugas di Polsek Kulisusu. Tujuannya supaya tidak menimbulkan gosip di kampung,” kata Analudin kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Hal senada diungkapkan Akri, yang menjadi saksi pernikahan.

“Kami terpaksa menikahkan karena N sudah hamil tiga bulan,” ujarnya.

Istri sah dari M mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polres Buton Utara dan mendesak agar proses hukum segera naik ke tahap penyelidikan. Ia menilai kasus tersebut telah didukung keterangan saksi, termasuk dari keluarga pihak perempuan.

Senada dengan lembaga pemuda pemerhati lingkungan di Buton Utara juga menyoroti lambannya penanganan laporan.

“Sudah empat bulan laporan masuk, tapi belum ada tindak lanjut. Padahal saksi sudah jelas, bahkan yang bersaksi adalah keluarga pihak perempuan,” katanya. Minggu, 10 Agustus 2025.

Istri sah M juga mengungkapkan bahwa setelah N melahirkan, M diduga kembali berselingkuh dengan perempuan lain yang bekerja di instansi pemerintah daerah.

“Kapolres jangan diam. Ini menyangkut nama baik institusi kepolisian,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan segera ditangani secara transparan oleh pihak berwenang.

Diketahui Undang-Undang yang mengatur Anggota Polri Jika Melakukan Nikah Siri Berikut aturan yang mengaturnya:

1. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 2 ayat (2): Perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Artinya nikah siri tidak diakui secara administrasi negara, meskipun sah secara agama.

Pasal 3 ayat (1): Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai satu istri, kecuali mendapat izin dari pengadilan.

2. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983

Pasal 14 ayat (1):

“Pegawai Negeri Sipil (termasuk anggota Polri) yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat yang berwenang.”

Pasal 15 ayat (1):

“Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan pasal 14 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.”

3. PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

Pasal 5 huruf a: Anggota Polri wajib menaati segala peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 huruf f: Dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan kehormatan dan martabat Polri.

Nikah siri tanpa izin atasan termasuk pelanggaran, apalagi jika menimbulkan masalah hukum atau sosial.

4. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri

Pasal 5: Setiap anggota Polri yang akan menikah wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan.

Pasal 11 ayat (1): Dilarang menikah tanpa pencatatan resmi di KUA/Disdukcapil.

Pasal 15: Pelanggaran dapat dikenakan hukuman disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.