MUNA BARAT – Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (Imalak) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat.
Ketua Umum Imalak Sultra, Ali Sabarno, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Muna, untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan penambangan pasir di wilayah Pasi Tombura. Aktivitas yang diduga telah berlangsung lama itu disebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Menurut Ali, penambangan tersebut terindikasi melibatkan oknum kepolisian, kepala desa, serta anggota DPRD setempat.
“Aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Tondasi kami duga kuat melibatkan oknum kepolisian, kepala desa, dan anggota dewan. Kami meminta Polres Muna segera menangkap para pelaku yang sudah merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya, Minggu (10/8/2025).
Ali juga menyoroti Kapolres Muna yang dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
“Kapolres Muna kami duga melakukan pembiaran. Aktivitas ini sudah berlangsung lama, bukan rahasia umum lagi, dan mereka bekerja secara terang-terangan,” ujarnya.
Imalak Sultra menegaskan, dalam waktu dekat mereka akan menempuh langkah konstitusional, termasuk menggelar aksi unjuk rasa dan melapor resmi ke Polda Sultra terkait dugaan keterlibatan oknum polisi, kepala desa, dan anggota dewan dalam penambangan pasir ilegal di Desa Tondasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media akan selalu mengkonfirmasi pihak kepolisian dan aparat setempat terkait perkembangan kasus ini.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait Penambangan Pasir Ilegal
1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
2. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
4. KUHP Pasal 55
Mengatur pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, termasuk yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran hukum.













