Example 728x250
BeritaHukum

Penggiat Hukum Desak Ditreskrimsus Polda Sultra Baru Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PLTS Buton Utara

360
×

Penggiat Hukum Desak Ditreskrimsus Polda Sultra Baru Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PLTS Buton Utara

Sebarkan artikel ini

BUTUR –  Penggiat hukum Sulawesi Tenggara, Mawan, S.H., mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra yang baru di bawah kepemimpinan Kombespol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H. untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Buton Utara.

Menurut Mawan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan PLTS untuk 10 Puskesmas di Buton Utara tahun anggaran 2022 telah dilaporkannya sejak 14 Februari 2023, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Ia menilai, lambannya proses penanganan kasus tersebut menjadi bukti lemahnya kinerja penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di tubuh Polda Sultra.

“Sudah lebih dari tiga tahun laporan ini mengendap di meja penyidik tanpa ada kejelasan status hukumnya. Ini sangat merusak citra institusi kepolisian dan semakin menggerus kepercayaan masyarakat, khususnya di Kabupaten Buton Utara,” ungkap Mawan dengan nada kesal saat ditemui di salah satu warung kopi di Lorpas, Buton Utara. Kamis, 10 Juli 2025.

Ia berharap dengan bergantinya kepemimpinan Ditreskrimsus Polda Sultra, akan ada evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang selama ini mandek, termasuk kasus PLTS yang dilaporkannya.

> “Saya meminta kepada Kombespol Dodi Ruyatman agar secepatnya melakukan publikasi penetapan tersangka dalam kasus ini, demi asas kepastian hukum dan demi memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Mawan.

Publik Sultra kini menantikan langkah tegas dari Ditreskrimsus Polda Sultra untuk membuktikan komitmen dalam pemberantasan korupsi secara profesional dan transparan.

Laporan : Tim Redaksi