KOLAKA TIMUR – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit kopi robusta senilai Rp 4,2 miliar di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur, tahun anggaran 2021, akhirnya menyeruak ke publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka tak tinggal diam dan resmi menetapkan tiga tersangka, Kamis malam, 10 Juli 2025.
Ketiga tersangka berinisial KM, HN, dan LP, kini telah ditahan selama 20 hari ke depan dan akan menjalani proses hukum intensif oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Kasi Pidsus menyatakan, pengusutan kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyalahi spesifikasi dan prosedur. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara diperkirakan merugi sebesar Rp 626 juta.
“Dugaan penyimpangan dilakukan secara sistematis dan melibatkan pihak internal maupun eksternal dari dinas terkait,” jelas Kasi Pidsus.
Proyek ini dimenangkan oleh rekanan CV Lumbung Sekawan, namun dalam implementasinya terjadi ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Akibatnya, proyek gagal memberikan manfaat maksimal bagi para petani dan mencoreng wajah tata kelola anggaran daerah.
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti kuat yang menunjukkan adanya peran aktif para tersangka dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Ketiganya kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3.
Ancaman hukumannya tidak ringan: penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari potensi penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap saksi,” tegas Kasi Pidsus.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menutup kemungkinan berkembang ke tersangka lain bila ditemukan bukti keterlibatan.
Sikap tegas Kejaksaan ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat Kolaka Timur.
“Kami apresiasi langkah cepat Kejari. Ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak boleh ada lagi praktik korupsi, apalagi yang menyentuh langsung kebutuhan petani,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini menjadi catatan serius terhadap lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses agar dana publik digunakan sebagaimana mestinya demi kesejahteraan rakyat.
Laporan : Tim Redaksi













