KENDARI – Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Hasidi, secara terbuka menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) yang baru, Dr. Abd Qohar AF, untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dan pelanggaran hukum dalam pembangunan Pabrik Jagung Kuning Ilegal di Kabupaten Muna.
Hasidi menyatakan bahwa Bapak Dr. Abd Qohar AF bukanlah sosok asing dalam kasus ini. Saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) RI, Beliau yang menerima dan menangani langsung laporan dugaan penyimpangan dana PEN dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Pemda Muna dan BPN. Fakta tersebut dibuktikan melalui surat resmi Kejaksaan Agung bernomor R-1133/F.2/Fd.1/03/2025 tertanggal 27 Maret 2025, ditandatangani langsung oleh Bapk Kajati Abd Qohar.
“Kami tantang Kajati Sultra yang baru, Bapak Dr. Abd Qohar, untuk Segera membuktikan keberanian dan integritasnya, Jangan hanya tegas saat Berdinas di Kejaksaan Agung RI pusat, tapi tumpul saat di daerah. Sekarang Beliau punya kewenangan penuh Penegakan Hukum di wilayah Sultra Khususnya Dalam Penanganan Korupsi, maka kami dengan Tegas minta kasus Pabrik Jagung ini diselesaikan Secepatnya. ujar Hasidi di kejaksaan Agung, Senin (22/7/2025).
Hasidi menegaskan bahwa proyek pembangunan Pabrik Jagung Kuning Muna sarat pelanggaran: mulai dari Pertama Pembangunan, penguasaan lahan, melanggar Tata Ruang, Tidak ada IMB/PBG, tidak ada Amdal, Tidak ada izin operasioan pabrik, Launcing – Launcing Pabrik, pengelolaan baprik jagung secara ilegal/Pribadi, Tidak ada Perda, PAD Nol Rupiah selama Kurang Lebih 3 Tahun, Penerbitan SHP pabrik jagung oleh BPN muna yang melanggar Undang-Undang Pokok Agraria Pertanahan DanTataruang, hingga pengelolaan pabrik secara ilegal yang memakai bendera Perusahaan pihak ketiga secara fiktif.
“Surat dari Kejagung adalah bukti resmi bahwa kasus ini pernah masuk meja pusat kejaksaan agung RI Sekarang bola ada di tangan Kajati Baru Bapak Dr, Qohar Af sebagai Kajati Sultra yang Sebelumnya Memangani Langsung kasus ini, Saat Beliau jadi Direktur Penindakan Jampidsus Kejagung RI. Dalam kasus ini Kalau beliau diam Juga, kami anggap itu bentuk pembiaran,” tegasnya.
Hasidi juga mengungkapkan bahwa pada Senin, 21 Juli 2025, pihaknya telah diterima secara resmi dan melakukan koordinasi langsung dengan Tim Inspektorat lll Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Dalam pertemuan itu, pihak Jamwas meminta agar jika terdapat indikasi pelanggaran prosedural oleh jaksa, laporkan secara resmi disampaikan secara tertulis agar segera ditindaklanjuti secara internal.
“Pihak Jamwas sangat terbuka dan meminta kami sampaikan laporan tertulis apabila ditemukan adanya penyimpangan prosedur oleh jajaran kejaksaan Artinya, mereka siap bergerak jika ada pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang,” jelas Hasidi.
Dirinya menegaskan bahwa langkah-langkah pelaporan akan terus dilakukan hingga seluruh aktor yang terlibat dalam proyek pabrik tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau Kajati tidak bergerak, kami akan terus kejar ke Jamwas RI dan KPK. Sultra bukan tempat aman bagi pelaku penyimpangan hukum,” pungkasnya.
Hasidi’ Juga Mengungkapkan Bahwa Dengan Dikirimnya Direktur Penindakan Tindak Pidana korupsi JAMPIDSUS Kejagung RI Sebagoi Algojo di kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Memberi Harapan Baru. Penempatan Kajati Baru ini tidak lain dan bukan Untuk Melakukan Sebuah Amanah yg ditugaskan Oleh Bapak Burhanudin ST Jaksa Agung RI, Tutupnya.
Laporan : Redaksi













