KONAWE – Berbagai kasus pertanahan kerap terjadi di antara masyarakat, saat ini bagaikan api dalam sekam, yang sewaktu-waktu akan menjadi masalah panjang yang sulit untuk dihentikan, bila pemerintah tidak cepat tanggap. Bahkan tidak adanya kejelasan penyelesaian berbagai kasus pertanahan tersebut, telah menyebabkan beberapa daerah sering terjadi konflik.
Tidak Lain Aksi unjuk rasa yang di lakukan Aliansi Masyarakat Asaki raya bersatu, Aksi yang dilakukan hari ini adalah bentuk kekecewaan Masyarakat Asaki raya, terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, terkhusus kepada Pj. Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba SE,. M.Si,. 16/1/2024
Agus Marwan Selaku Koordianator Aksi Mengatakan, kami Merasa Pejabat (Pj) Bupati Konawe telah mengambil ke putusan sepihak, dengan memberikan perintah kepada kepala desa Tawamelewe agar menyampaikan kepada masyarakat tawamelewe untuk dapat melalukan aktivitas pengolahan tanah yang sedang bersengketa, Kemudian Penyatan itu hingga membuat masyarakat asaki hari ini melakukan Unras.
” Kami merasa Keputusan Pj Konawe Sepihak tegasnya”
Agus Menjelaskan bahwa Sehubungan Dengan Adanya Aktifitas kegiatan pengelolaan Oleh masyarakat Transmigrasi Desa Tawamelewe di lokasi yang menjadi Objek sengketa Lahan Persawahan dimanah Hal Tersebut sangatlah tidak di benarkan Berdasarkan Hasil pertemuan Antara Forkominda dan Kedua bela Pihak masyrakat yang besengketa Pada Tanggal 4 Desember 2023 di aula kecamatan Uepai
“Musyawarah yang di Fasilitasi Pemerintah Daerah kabupaten Konawe telah menemukan kata Mufakat dan menetapkan Lahan di Desa Tawamelewe kecamatan Uepai yang seluas kurang lebih 950 Hektar STATUS QUO” Cetusnya”
Lanjut Agus” Hasil Pertemuan dan musyawarah melalui Pak Harmin Ramba menghasilkan kesepakatan Bersama Bahwasanya seluruh lahan yang Bersengketa Berstatus Quo, yang artinya untuk Sementara Lahan Lahan Tersebut dilarang serta Akan di tindak Tegas jika Ada Yang masuk dan melakukan pembukaan lahan,
Namun kenyataannya, secara sepihak masyarakat Desa Tawamelewe Tela masuk melakukan kegiatan dimana lahan tersebut berstatus Quo, kami sebagian besar masyarakat asaki mengaku kaget ketika melihat beberapa orang telah melakukan Kegiatan di lokasi lahan bersengketa, Sehingga aksi demo hari kami lakukan untuk menuntut kejelasan lahan.
Aliansi Masyarakat Pemersatu Asaki Raya, menganggap Lahan Trans migrasi Hanya Berkisar 549 H. Berdasarkan jumlah KK transmigrasi tirtamulya tahun 1974, Sekarang Sudah Menjadi 950 H. Yang di kuasai Oleh masyarakat Transmigrasi,
Lanjutnya, Ahli Waris Tidak Pernah Menjual Pada Siapapun, dan Tidak pernah meminjamkan pada siapapun sehingga pihak Transmigrasi Dengan Seenaknya Menyerobot Tanah Ulayat Masyarakat adat Keluarga Besar Asaki Raya. Terang Agus”
Dan Anggapan kami sebagai Masyarakat Asli Kabupaten Konawe yang Tergabung Dalam Aliasi masyarakat Pemersatu Asaki Raya Bahwa Kesepakatan Bersama Yang Telah Dilakukan Oleh Pj. Bupati Konawe Bersama Kedua belah Pihak Yang bersengketa telah Di Ingkari, Olehnya itu Kami dari Aliansi masyarakat Desa Tawamelewe bersatu Menuntut :
1. Menolak kegiatan yang di lakukan Oleh masyarakat Trans migrasi Desa Tawa melewe yang secara
sepihak masuk dan melakukan aktivitas pengelolaan lahan Persawahan yang masih menjadi Objek
sengketa
2. Mempertanyakan sikap dari bapak PJ bupati konawe, bapak Harmin Ramba, terkait kegiatan yang
dilakukan oleh masyarakat Desa Tawamelewe dimanah berdasarkan info yang ber Edar bahwa
melalui pengakuan dari kepala Desa Tawamelewe itu sendiri saat di konfirmasi bahwa kegiatan
Tersebut Telah melalui Izin Oleh Bapak PJ bupati Konawe.
3. Medesak Bapak PJ bupati konawe Bapak Harmin Ramba, Agar Mundur Dari Jabatannya Sebagai PJ Bupati konawe, karena Di anggap Gagal dalam menyelesaikan Sengketa Lahan masyarakat Adat Asaki Raya Bersatu, Dan Cederung Berpihak Pada Masyarakat Transmigrasi, dan megabaikan
masyarakat Lokal.
4. Menuntut Agar BPN kabupaten konawe, beserta Disnaker Trans kab. Konawe untuk turun Bersama
-sama ke lokasi guna mengambil Titik kordinat Berdasarkan Data lokasi Transmigrasi Tirta Mulya
pada Tahun 1974.
5. Mendesak Pihak BPN. Kab. Konawe Agar Mencabut Sertifikat Tanah Yang telah di Terbitkan Di luar
dari Wilayah Transmigrasi Desa Tawamelewe
6. Menuntut pihak pemerintah, aparat kepolisian (polres konawe) agar segera menghentikan
Aktivitas yang dilakukan oleh warga Desa Tawamelewe karenah di anggap Telah melanggar Kesepakatan Bersama di balai Kec. Uepai pada Tanggal 4 Desember 2023.
7. Apabila tuntutan ini tidak di indahakan maka dalam waktu 3 x 24 jam tidak di indahkan kami Akan Menurunkan Aksi Yang sebesar besarnya, Demi Tanah Leluhur kami.
Menurut Agusmarwan dalam memberikan informasi kepada media, yang dilakukan sebagian orang pada lahan yang berstatus Quo tersebut adalah pelanggaran Hukum dan harus di Proses, agus juga meminta dengan tegas kepada Kepala Dinas Pertanahan dan instansi terkait, agar segera turun meninjau sebelum ada penetapan atas kepemilikan lahan tersebut,tutupnya”
Hingga berita ini dimuat belum ada konfirmasi dari PJ Konawe atau pihak terkait media ini akan mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut
Laporan : Redaksi