Example 728x250
Example 728x250
BeritaDaerah

MENIMBANG BEBAN KERJA GURU, PERLUNYA FLEKSIBILITAS WAKTU

×

MENIMBANG BEBAN KERJA GURU, PERLUNYA FLEKSIBILITAS WAKTU

Sebarkan artikel ini

Gatgam: Nasrullah, S.Pd., M.M.B

SULTRA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah bergulir dan ramai diperbincangkan. Lewat perpres ini, memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu.

Menanggapi Hal Tersebut Ketua Biro Pendidikan DPW Sultra Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) yang juga guru SMPN 3 Kendari Nasrullah, S.Pd., M.M.B memandang Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang penerapan jam kerja yang fleksibel di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai hal positif. Meski demikian, perlunya menstandardisasi jam kerja.

“Kebijakan tersebut bisa dikatakan sebagai standardisasi jam kerja yang sebetulnya harus dipilah-pilah. Artinya, ada kegiatan yang tidak harus pakai standar waktu. Mengapa? sebab sekarang ini eranya inovasi yang berarti struktur organisasi tidak lagi hierarki, tidak ada batas waktu, namun yang perlu adalah kedisiplinan,” ujarnya kepada Liputan6Sultra.Com.

Menurut dia, jika sekarang adalah era inovasi maka perlu standardisasi. Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak semuanya berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Namun, ada yang memerlukan ide dan konsep misalnya dalam kerja-kerja perencanaan. “Misalnya ambil contoh saya seorang Guru yang punya jam mengajar mulai jam 13.00 sampai jam 15.00 WITA, idealnya tidak harus masuk jam 07.00 pagi sekadar mengabsen. Di satu sisi ASN itu selalu patokannya absensi. Sementara mengukur produktivitasnya juga sulit,” tukasnya.

Dia menambahkan, di negara-negara maju sistem kerja saat ini diukur dengan produktivitas. Artinya, pekerjaan bisa dilakukan dimanapun selama target tercapai. “Jadi mau dimanapun, selama targetnya tercapai berarti produktivitasnya kelihatan. Idenya lahir dan tercipta, berarti produktivitasnya kelihatan. Kemudian perlu dipahami tidak semua produktivitas bergantung dari rutinitas kerja yang diterapkan selama ini umpama masuk jam delapan pagi pulang jam empat sore,” pungkasnya.

Ide awal ASN bisa kerja di rumah merupakan hasil kajian dan interaksi dengan berbagai kalangan terkait. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya juga mengusulkan agar jam dan tempat kerja ASN lebih fleksibel. Dengan demikian, ASN tidak perlu dijadwalkan masuk kerja pukul 07.00-15.00 atau 08.00-16.00. jam fleksibel yang dimaksud, ASN tetap memiliki rata-rata jam kerja yang sama, yakni 8 jam dalam sehari.

Laporan : Redaksi

Example 728x250
banner 325x300