Example 728x250
Example 728x250
BeritaDaerahKab. Konsel

DPD FKBPPPN Konsel Minta Pemerintah Pusat Segera Mengangkat Non PNS Satpol PP Menjadi PNS

×

DPD FKBPPPN Konsel Minta Pemerintah Pusat Segera Mengangkat Non PNS Satpol PP Menjadi PNS

Sebarkan artikel ini

KONSEL, Liputan6sultra.com – Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pemerintah Pamong Praja (FKBPPPN), Kabupaten Konawe Selatan Sartian Pagala, S.Ip.,buka suara terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Sartian sapaan akrabnya, meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini karena masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.

“Kita (non PNS) paling besar. Kita 70 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” Kamis 5/10/2023 ungkap Sartian

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan.

Untuk itu, kita mendesak Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP

Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP.

“Saya sudah bicara dengan anggota DPR, mereka sepakat untuk dipercepat, jadi nanti kita perjuangkan,” ujar Wamendagri.

“Jadi mohon doanya agar semua bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Sartian mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Ketua DPD FKBPPPN) Konsel menambahkan bahwa selama peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi.

“Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU,” kata dia.

laporan : Arwanto

Example 728x250
banner 325x300