Example 728x250
Example 728x250
BeritaMuna Barat

Balon Anggota DPRD Belum Memenuhi Syarat, Bawaslu Mubar Himbau 15 Parpol Segera Lakukan Pengajuan Perbaikan

×

Balon Anggota DPRD Belum Memenuhi Syarat, Bawaslu Mubar Himbau 15 Parpol Segera Lakukan Pengajuan Perbaikan

Sebarkan artikel ini

Muna Barat, Liputan6sultra.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Muna Barat (Mubar) menghimbau kepada 15 Partai Politik (Parpol) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar segera melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar.

Himbauan tersebut disampaikan langsung Wa Ode Muniati Rigato selaku Koordinator divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Mubar, pada Selasa (4/7/2023)

“ Kami himbau kepada partai politik agar segera mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Mubar kepada KPU Mubar,” Terang Muniati via telepon.

Sebab kata Wa Ode Muniati Rigato, berdasarkan pengajuan balon dan hasil pengawasan terhadap verifikasi administrasi balon anggota DPRD ada 13 parpol masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) diantaranya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai NASDEM , Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia).

Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demorat (PD), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

“Sementara untuk dua parpol, yakni Golkar dan PDIP baru 6 orang balon yang memenuhi syarat sedangkan sisanya belum memenuhi syarat. Jadi untuk perbaikan dokumen persyaratan balon ini dimulai tanggal sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.” Jelasnya.

Dirinya juga mengharapkan pada pihak KPU Mubar agar tetap taat terhadap tahapan, tatacara, dan prosedur penerimaan pengajuan perbaikan persyaratan dokumen bakal calon anggota DPRD Mubar.

“Kami juga mengharapkan pada KPU agar aktif memberikan informasi kepada seluruh Parpol yang menjadi peserta Pemilu di Mubar terkait pengajuan perbaikan dokumen persyaratan balon anggota DPRD, tentu yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.” Pungkas Wa Ode Muniati Rigato. (Deddy)

Example 728x250
banner 325x300