BeritaKomisi Pemberantas KorupsiNasional

DPD GSPI Sultra Bakal Mengadukan Dinas SDA dan Bina Marga Prov. Sultra di KPK RI

×

DPD GSPI Sultra Bakal Mengadukan Dinas SDA dan Bina Marga Prov. Sultra di KPK RI

Sebarkan artikel ini

SULTRA – Kendari, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2021 telah menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal dengan nilai sebesar Rp. 1.246.770.023.310.

Dari nilai tersebut diatas, salah satunya adalah Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan nilai anggaran yang terealisasi yang begitu fantastis, yaitu sebesar Rp. 467.273.549.415.

Hal itu juga ditanggapi oleh Manton selaku Ketua Bidang Humas, Antar Lembaga, Publikasi dan ITE, DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Rabu, 05 April 2023, di Kendari.

Menurut Manton dalam keterangannya yang dikirm melalui via WhatsAppnya, ia menyampaikan bahwa pihaknya bakal melaporkan atau mengadukan Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar dapat diproses sesuai dengan undang – undang yang berlaku. Kata Manton.

Pasalnya, masih Manton, terdapat 10 paket pekerjaan pada Dinas SDA dan Bina Marga Prov. Sultra tahun 2021 yang diduga kelebihan pembayaran atau diduga atas kekurangan Volume pada 10 paket pekerjaan yang tersebar di beberapa titik dengan nilai sebesar Rp. 2.934.337.996,03, meskipun telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp. 365.127.384,31, yang dikembalikan oleh 5 perusahaan selaku pelaksana pekerjaan sesuai dengan temuannya. Dan masih ada kelebihan pembayaran yang diduga belum di kembalikan sebesar Rp. 2.569.210.611,72. Terang Ketua Bidang Humas DPD GSPI Sultra.

Salah satunya adalah kelebihan pembayaran pada satu paket pekerjaan yang nilainya cukup besar yaitu kurang lebih 1 Miliar. Jika sampai sebesar itu nilainya, apakah tidak akan berdampak pada mutu kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut ?. Tanya Manton

“Secara kelembagaan, kami akan laporkan Dinas SDA dan Bina Marga Prov. Sultra dan beberapa kontraktor dari 10 paket pekerjaan tersebut di KPK RI, agar diproses sesuai undang – undang yang berlaku di Negara Indonesia ini. Sehingga tidak ada lagi kejadian yang sama, dan juga menjadi perhatian bagi Dinas – Dinas lain, baik itu di Pemprov maupun di Pemerintah Kabupaten,” Tutup Manton.

Laporan : Tim

Editor : Ode

Example 728x250
banner 325x300