Example 728x250
Example 728x250
Berita

Pekerjaan SPAM Kelurahan Labuan Anggaran Rp.1 Miliar Lebih Resmi di Laporkan ke Kejati Sultra

×

Pekerjaan SPAM Kelurahan Labuan Anggaran Rp.1 Miliar Lebih Resmi di Laporkan ke Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini

BUTON UTARA,LIPUTAN6SULTRA.COM– Koalisi 4 Lembaga Penggiat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kabupaten Buton Utara (Butur) lakukan pelaporan di Kejaksaan tinggi Sultra, atas dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan
Sarana Penyediaan Air Minum Atau (SPAM) Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Butur, Tahun Anggaran 2021 Dengan Nominal Anggaran Keseluruhan Atau Nilai Kontrak Sebesar Rp.1 Miliar lebih.Kamis (16/2/2023).

Adapun ke 4 lembaga Penggiat Anti korupsi Sultra tersebut diantaranya LEPIDAK-SULTRA, FMAK-SULTRA, KPK-BUTUR, dan BCW BUTUR.

Diketahui, Pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum Atau SPAM Tersebut dikerjakan Oleh CV. MERIDIAN Yang Beralamat di Jalan S.SUKOWATI Nomor 48. RT. 02. RW. 02 Kelurahan Butung.

Ketua LEPIDAK SULTRA Mawan Mengungkapan setelah Proses Kegiatan Pekerjaan Selesai Ternyata Pekerjaan Tersebut Dugaan Tidak Sesuai Dengan Spek RAB Yang Di Tetapkan Oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Butur Dalam Hal Ini Bidang Cipta Karya.

Dimana Pekerjaan SPAM Tersebut Sampai Hari Ini Tidak Mengalir dari Rumah Ke Rumah Dan Tidak Ada Asas Manfaatnya Bagi Masyarakat, Karena Pipa – Pipanya Berserakan diatas tanah dan tidak ditanam.

“Anggaran Pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum Atau SPAM Tersebut Menghabiskan Anggaran Miliaran Rupiah Tapi Tidak Ada Asas Manfaatnya Hanya Membuang – Buang Anggaran Negara Dan Daerah Saja,” ucap Mawan.

Mawan mengatakan pihaknya Melaporkan Kasus Ini di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra agar dilakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Kepada Kontraktor, Direktur Perusahaan Dalam Hal Ini CV. MERIDIAN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saudara Zalman, dan Kadis PUPR Butur Mahmud buburanda. Karena Pekerjaan SPAM Tersebut dikerjakan Asal – Asalan Oleh Kontraktornya.

“Jika pelaporan Kami Ini Tidak Di Indahkan Oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus ( PIDSUS ) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Maka Kami Akan Melakukan Langkah Lebih Tinggi, Yaitu akan Melakukan Pengaduan Ke JAMWAS Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tegas Mawan.

Laporan Tim

Example 728x250
banner 325x300