LIPUTAN6SULTRA.COM | – Perusahan tambang PT Mening Maju, di lokasi labuandala, lasusua kabupaten kolaka Utara diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh penambang liar di wilayah IUP PT Mening Maju
Hal ini disampaikan ketua divisi investigasi dan pengkajian kasus DPD Jpkp Nasional Sulawesi tenggara ( JPKP NASIONAL ).
Ali sabarno mensinyalir bahwa diduga Kapolres Kolaka Utara ikut bermain mata membeking para penambang liar /ilegal yang ada di labuandala, lasusua kabupaten Kolaka Utara. pasalnya, tambang yang beroperasi di wilayah IUP PT mening maju yang dimana IUP nya telah diputihkan dan diduga keras telah melakukan produksi secara leluasa sehingga berdampak kerusakan Lingkungan.
Olehnya itu, ia meminta kepada Mabes polri untuk melakukan pemeriksaan di wilayah IUP PT Mening Maju yang diduga kuat ada aktivitas ilegal yang dilakukan oleh penambang liar.
Kami dari JPKP Nasional salah satu relawan Jokowi mendesak Polda Sultra untuk segera turun ke lapangan, menindak tegas perusahaan yang melakukan penambangan Nickel tanpa dokumen ini, besar dugaan kami bahwa Kapolres Kolaka Utara ikut bermain mata degan para penambang liar ilegal yang dimana ditandai degan leluasanya mereka melakukan produksi tanpa mengantongi dokumen. kata ali Sabarno.
Selain itu JPKP Nasional mendesak Dinas lingkungan hidup dan inspektur tambang untuk segera menindak tegas para penambang liar yang melakukan produksi di wilayah PT Mening Maju selaku pemegang IUP yang sudah diputihkan karena diduga telah melakukan kerusakan Lingkungan yang di akibatkan oleh penambang liar.
“Untuk itu kami mendesak Mabes polri selaku penegak hukum yang memiliki integritas yang tinggi untuk turun kelapangan meninjau secara langsung lahan produksi PT Mening Maju yang dimana IUP nya telah diputihkan dan dijadikan lahan koridor oleh penambang liar, yang sudah melakukan produksi secara terang-terangan tanpa memperhatikan dokumen.
“Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia no 3 tahun 2020 Tentang perubahan UU no 4 tahun 2019 tentang pertambangan dan batu bara pasal 31A ayat 1,2,3 pasal 35 ayat satu (1) dua (2) tiga (3) dan empat (4). Yang mengatur tentang IUP, IUPK,IUP untuk penjualan.
Berdasarkan Undang-undang tersebut kiranya Mabes polri menindak tegas para penambang liar / ilegal yang ada di labuandala, lasusua kabupaten Kolaka Utara. Tutup ali sabarno.
Diketahui Berita ini hingga dimuat Belum ada Konfirmasi dari Pihak Perusahaan maupun Polres Kolaka Utara
(Red)